Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Anggota negara asing (WNA). Praktik culas yang disebut sebagai lingkaran setan ini diduga melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dan terjadi hingga ke tingkat pusat, seperti dikutip dari Detikcom.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), menjelaskan bahwa pengurusan administrasi izin tinggal WNA Sepatutnya dilakukan secara daring. Para WNA mengajukan izin tersebut Demi menetap di Indonesia, Bagus Demi bekerja, berbisnis, maupun keperluan lainnya.
“Nah ini, proses inilah yang mulai dilakukan, karena proses permohonan atau rekomendasi dari penjamin,” kata Setyo Budiyanto.
Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa WNA yang mengajukan izin tinggal wajib Mempunyai penjamin di Indonesia sesuai yurisdiksinya. Pihak penjamin tersebut adalah kantor imigrasi di Letak tempat WNA mengajukan permohonan.
Demi Berkas persyaratan diajukan, pihak imigrasi Malah mempersulit dan memperlambat proses tersebut. Pihak imigrasi kemudian menetapkan tarif yang bervariasi kepada para WNA agar surat izin tinggal mereka dapat segera diproses.
“Nah pada Demi disubmit inilah mulai Terdapat pungutan. Kalau dia Kagak memberikan, enggak dikirim-kirim, gitu, ditahan, barang itu ditahan, gitu,” ujar Setyo Budiyanto.
“Nanti kalau dia sudah diberikan sesuatu, ya nilainya mungkin relatif Terdapat yang Rp1 juta, Terdapat yang Rp1,5 juta, bahkan Terdapat yang lebih, dan lain-lain, itu barulah disubmit Demi dikirim ke Direktorat Ijin Tinggal yang Terdapat di Direktorat Jenderal Imigrasi. Nah nanti di sanalah baru dilakukan atau di tingkat pusat itulah baru dilakukan otorisasi, gitu, pisahkan,” kata Setyo Budiyanto.
Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa pungutan liar ini Kagak berhenti di kantor imigrasi Kawasan, melainkan berlanjut hingga ke tingkat pusat. Apabila penjamin Kagak memberikan sejumlah Dana, pengurusan administrasi Kagak akan disetujui meskipun sudah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Nah demikian juga di pusat, ya, diduga bahwa kalau Kagak memberikan sesuatu, si penjamin, si pengurus ini, hanya sekadar menggunakan PNBP, pembayaran secara PNBP-nya saja, maka ini juga Kagak diotorisasi, Kagak disetujui, diperlambat, ya,” tutur Setyo Budiyanto.
“Jadi Bagus itu yang baru melakukan pengurusan awal, gitu, termasuk juga yang proses pengurusan selanjutnya, perpanjangan, alih status, ya, update domisili, termasuk juga Demi yang izin masuk kembali,” kata Setyo Budiyanto.
Silmy Karim diduga melakukan aksi pemerasan ini dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2026. Tindakan tersebut telah dimulai sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada periode 2023-2024.
Silmy Karim ditengarai meminta jatah dari hasil pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra, yang Demi ini menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Kawasan (Kakanwil) Imigrasi Jawa Barat.
“Keluarga SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang Demi itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan Metode ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Keluarga JS selaku Direktur Izin Tinggal,” ujar Setyo Budiyanto.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Jaya Saputra menginstruksikan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Direktorat Izin Tinggal Demi memungut biaya ekstra dari para WNA.
“BGS dan TBS masing-masing keduanya Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Demi melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus maupun penjamin atau sponsor Demi para WNA ini, Demi setiap permohonan Berkas izin tinggal sementara yang dilakukan proses-proses permohonan Bagus itu di Kanim, karena Terdapat beberapa kegiatan, Terdapat perpanjangan, Terdapat alih status, Terdapat update domisili, termasuk juga dependen,” kata Setyo Budiyanto.
Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji juga membuka akses kepada dua staf Subdit Izin Tinggal, Ialah Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah, demi kelancaran aksi pemerasan tersebut.
“Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima Dana secara langsung (Kontan/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 billion,” kata Setyo Budiyanto.
Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Dana hasil pungutan liar tersebut didistribusikan kepada sejumlah oknum di Dirjen Imigrasi setiap hari Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan jatah sebesar Rp 100 juta per minggu.
“Dana tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, Terdapat pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Keluarga SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu,” ujar Setyo Budiyanto.
KPK kini telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dan menahannya setelah ia menyerahkan diri pada Rabu (3/6/2026) malam. Selain Silmy Karim, terdapat tujuh orang lainnya yang juga berstatus tersangka dalam perkara ini.
Para tersangka dijerat menggunakan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa Dana Kontan mata Dana asing (dolar Amerika Perkumpulan dan dolar Singapura), logam mulia, serta beberapa unit kendaraan.
Daftar Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA
Berikut adalah daftar nama delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
