Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi buron Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin akan diputuskan Pengadilan Singapura pada Agustus 2026.
Sejauh ini, kata Menkum, ekstradisi Tannos Lagi Lanjut berproses setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik tersebut.
“Lagi Eksis dalam waktu yang Enggak terlalu Lamban Tengah, kalau nggak salah di bulan Agustus, akan diputuskan di Pengadilan Singapura,” tutur Supratman Demi ditemui usai acara Niscaya Eksis Solusi di Jakarta, Jumat.
Adapun setelah permohonan terkait ekstradisi Tannos ditolak Pengadilan Tinggi Singapura pada Jumat (29/5), persidangan committal hearing terkait kasus itu akan kembali digelar pada Agustus 2026.
Sidang tersebut nantinya beragendakan mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing pihak, yang meliputi pemerintah Indonesia yang diwakilkan Kantor Jaksa Mulia (AGC) Singapura dan penasihat hukum Paulus Tannos.
Sidang committal hearing dengan agenda pendapat akhir merupakan tahap penentuan di pengadilan, di mana hakim mendengarkan argumen dan Hasil penutup dari masing-masing pihak yang bersengketa sebelum hakim mengeluarkan surat perintah penyerahan (committal order).
Sebelumnya, Menkum menyatakan akan Lanjut berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) usai gugatan Tannos terkait ekstradisi ditolak.
“Kami di Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Dunia dengan seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, Lanjut berkoordinasi menyangkut hal tersebut,” ujar Supratman Demi ditemui di Jakarta, Jumat (5/6).
Di sisi lain, KPK pun berkomitmen Demi menuntaskan perkara yang melibatkan Tannos bila ekstradisi terealisasi.
“Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat Krusial Demi memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (5/6).
Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Tetapi, Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buronan komisi antirasuah itu sejak 19 Oktober 2021.
Demi ini, Paulus Tannos sudah ditangkap oleh otoritas Singapura. Sementara pemerintah Indonesia telah mengajukan proses ekstradisi kepada pemerintah Singapura.
