Pemerintah Lalu melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri Kepada menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, Segera, transparan, dan terintegrasi
Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan pemerintah Lalu memperkuat strategi pengendalian impor Kepada menjaga daya saing industri nasional dan menciptakan perdagangan yang sehat di dalam negeri.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan melalui perubahan regulasi impor dengan mempertimbangkan dinamika pasar domestik dan Dunia, penguatan pengawasan barang beredar, hingga percepatan transformasi layanan perdagangan berbasis digital.
“Pemerintah Lalu melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri Kepada menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, Segera, transparan, dan terintegrasi,” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Pengaturan impor Demi ini dibagi menjadi tiga kategori Primer, yakni barang dilarang impor, barang diatur impornya, dan barang bebas impor. Pengelompokan tersebut dilakukan Kepada memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Budi menjelaskan, pemerintah Lalu memperketat tata kelola perizinan impor agar semakin transparan dan akuntabel. Barang impor pada prinsipnya wajib dalam kondisi baru. Importir juga harus Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Nomor Pengenal Importir (API).
“Kepada komoditas tertentu, importir juga wajib Mempunyai perizinan berusaha di bidang impor serta melengkapi Pengecekan teknis oleh surveyor independen. Tujuannya Kepada memastikan kesesuaian barang dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Kemendag telah menerapkan digitalisasi layanan perdagangan melalui integrasi sistem perizinan dan pengawasan secara elektronik. Seluruh pelayanan perizinan berusaha di bidang perdagangan luar negeri 100 persen wajib daring melalui Single Submissiom (SSm).
Kemendag menerapkan mekanisme standar pelayanan maksimal lima hari sebagai upaya memangkas hambatan administratif dan meningkatkan kepastian berusaha.
Budi menyebut langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi Kepada meningkatkan efisiensi perdagangan nasional sekaligus memperkuat iklim investasi dan daya saing perdagangan Indonesia.
Lebih lanjut, Budi menyoroti langkah Indonesia dalam melindungi industri nasional melalui instrumen tindakan pengamanan perdagangan (safeguard). Indonesia tercatat menjadi negara yang paling aktif menerapkan safeguard dengan sembilan kasus atau Sekeliling 25 persen dari total kasus Dunia.
“Hal ini menunjukkan Indonesia aktif menggunakan instrumen perdagangan Kepada melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dapat mengganggu keberlangsungan industri nasional,” imbuhnya.
