Marak korupsi lembaga, Menkum: Jangan main-main dengan layanan publik

Marak korupsi lembaga, Menkum: Jangan main-main dengan layanan publik

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan agar para aparatur sipil negara Demi Kagak bermain-main dengan layanan publik, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut menanggapi maraknya penangkapan aparatur sipil negara (ASN) belakangan terkait dugaan kasus korupsi.

“Jadi, Bapak Presiden sungguh luar Normal, dari awal menjabat, kami diminta pesannya Demi Kagak bermain-main dan Tamat hari ini,” kata Supratman Demi ditemui di Jakarta, Jumat.

Maka dari itu, kata dia, pesan Presiden tersebut Lanjut dijalani pihaknya hingga Demi ini.

Kendati demikian, Menkum menekankan Demi ini Seluruh kasus hukum tersebut Lagi Mempunyai asas Prasangka tak bersalah.

“Biarkan proses hukum itu dijalani,” tutur dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim (SK) dan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi meraup Doku hingga Rp145,5 miliar dari praktik dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama 2022-2026.

“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Setyo mengatakan Doku hasil dugaan pemerasan tersebut diperoleh para tersangka dari Kaum negara asing, atau biro jasa maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal WNA tersebut.

Tak hanya KPK, Kejaksaan Mulia juga baru-baru ini menangkap pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus dugaan korupsi.

Kejagung mengatakan bahwa tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga menyelewengkan Insentif yang diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Tiga tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6), mengatakan bahwa BGN memberikan Insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada SPPG.

Dari Insentif tersebut, tiga tersangka diduga menyelewengkannya Demi keuntungan pribadi.