Imigrasi Tanah Papua deportasi 49 WNA terbanyak asal PNG

Imigrasi Tanah Papua deportasi 49 WNA terbanyak asal PNG

Jayapura (ANTARA) – Kantor Kawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Papua mencatat 49 Penduduk negara asing (WNA) dideportasi dari Kawasan Tanah Papua selama Semester I 2026, dengan Penduduk negara Papua Nugini (PNG) menjadi yang terbanyak.

Kepala Kantor Kawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Semuel Toba di Jayapura, Selasa, mengatakan para WNA tersebut dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jayapura, Biak, Timika, dan Merauke.

Menurut Semuel, sebagian besar tindakan deportasi dilakukan karena pelanggaran keimigrasian, seperti izin tinggal yang bermasalah atau masuk ke Kawasan Indonesia secara ilegal.

Para WNA tersebut dipulangkan melalui Jayapura, Denpasar, dan Jakarta sesuai dengan proses keimigrasian yang berlaku.

Semuel mengatakan Demi ini Lagi terdapat empat WNA yang berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), masing-masing berasal dari Papua Nugini, Nigeria, dan Myanmar.

Menurut dia, para WNA tersebut akan dipulangkan setelah seluruh Arsip administrasi dari kedutaan besar negara asal masing-masing dinyatakan lengkap.

Dalam pengawasan orang asing, Imigrasi bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang beranggotakan unsur Polri, TNI, kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dinas tenaga kerja, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil), serta pemerintah daerah.

“Imigrasi Serempak rekan-rekan yang tergabung dalam Tim PORA Maju memantau keberadaan orang asing dan bila terindikasi Tak Mempunyai izin tinggal ataupun izin tinggalnya sudah Tak berlaku maka akan langsung mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Semuel.