Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya jadi tersangka korupsi

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya jadi tersangka korupsi

Surabaya (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Istimewa Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) berinisial CA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Spesifik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Istimewa Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Asisten Tindak Pidana Spesifik Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Kasus tersebut terjadi pada periode 2013–2024 yang mengakibatkan kerugian negara Sekeliling Rp10,2 miliar. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, CA yang menjabat sebagai Direktur Istimewa PD KBS pada periode 2016–2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan Buat pengeluaran yang Kagak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta diduga digunakan Buat kepentingan pribadi.

Menurut penyidik, tersangka CA memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN Buat mengeluarkan Anggaran perusahaan sekaligus Membangun Arsip pertanggungjawaban seolah-olah Anggaran tersebut digunakan Buat kebutuhan operasional.

Spesifik pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga Kagak Absah tersebut juga disebut mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN.

Dari hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD KBS sebesar Sekeliling Rp10,2 miliar.

Selain menimbulkan kerugian negara, dugaan penyimpangan anggaran itu juga disebut berdampak terhadap kondisi operasional Kebun Binatang Surabaya, mulai dari fasilitas yang Kagak terawat hingga kondisi satwa yang dinilai Kagak memperoleh perawatan secara optimal.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga menahan CA selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Buat kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.