Jakarta (ANTARA) – Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Global Indonesia (UU PFII) menjadi tonggak dalam transformasi ekonomi nasional karena membuka ruang bagi Indonesia Demi meningkatkan daya saing sebagai tujuan investasi Mendunia.
Menurut Suroto, kehadiran UU PFII Kagak semata-mata mengatur pembentukan kawasan finansial atau memberikan fasilitas bagi pengelolaan kekayaan (family office), melainkan membangun fondasi baru agar Indonesia Bisa menarik arus modal Global yang berkualitas.
“Pendekatan dalam UU PFII harus dipahami sebagai strategi transformasi ekonomi jangka panjang. Ini bukan hanya tentang membangun kawasan atau menghadirkan family office, tetapi bagaimana Indonesia Mempunyai pusat finansial yang Bisa Bertanding secara Mendunia dan menjadi pintu masuk investasi Global,” kata Suroto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, selama ini Indonesia Mempunyai potensi ekonomi yang besar, Tetapi Lagi menghadapi tantangan dalam menarik investasi lintas negara yang membutuhkan kepastian hukum, tata kelola yang kredibel, serta regulasi yang kompetitif dengan pusat-pusat keuangan dunia.
Oleh karena itu, keberadaan UU PFII dinilai menjadi instrumen Krusial Demi meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan Global.
Suroto mengatakan pusat finansial Global yang diatur dalam UU tersebut berpotensi menjadi one-stop investment hub yang memudahkan investor memperoleh berbagai layanan investasi, pembiayaan, hingga pengembangan usaha dalam satu ekosistem yang terintegrasi.
Menurut dia, model tersebut telah diterapkan di sejumlah pusat keuangan dunia seperti Dubai maupun Hong Kong yang berhasil berkembang menjadi simpul pergerakan modal Mendunia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
“Indonesia membutuhkan pusat layanan investasi yang terintegrasi agar proses bisnis menjadi lebih efisien, transparan, dan kompetitif. Dengan begitu, arus modal Mendunia Mempunyai Argumen yang lebih kuat Demi masuk ke Indonesia,” ujar Suroto.
Lebih lanjut, Suroto menilai meningkatnya investasi Global akan memperluas diversifikasi sumber pembiayaan pembangunan sehingga Kagak hanya bergantung pada pembiayaan konvensional maupun investasi domestik.
Masuknya modal Mendunia, lanjut dia, juga berpotensi mempercepat pengembangan berbagai sektor strategis, termasuk industri berbasis teknologi, jasa keuangan modern, ekonomi digital, hingga industri pengolahan yang memberikan nilai tambah bagi komoditas nasional.
“Yang terpenting bukan hanya nilai investasi yang masuk, tetapi kualitas investasinya. Indonesia membutuhkan investasi yang membawa teknologi, Penemuan, peningkatan produktivitas, dan menciptakan rantai nilai baru bagi industri nasional,” kata dia.
Ia menambahkan, investasi yang berkualitas akan membuka Kesempatan masuknya perusahaan-perusahaan teknologi Mendunia yang dapat mempercepat transfer pengetahuan, Penemuan, serta memperkuat daya saing industri Indonesia di pasar Global.
Selain mendorong investasi, Suroto menilai implementasi UU PFII juga harus diarahkan Demi memperkuat pengembangan sumber daya Mahluk agar Bisa memenuhi kebutuhan industri berstandar Mendunia.
Menurut dia, pembangunan pusat finansial Global Kagak cukup hanya menghadirkan infrastruktur fisik dan Bonus investasi, tetapi juga memerlukan ekosistem yang mendukung, mulai dari pengembangan Bakat, peningkatan kompetensi tenaga kerja, hingga kolaborasi dengan lembaga pendidikan dan dunia usaha.
“Transformasi ekonomi membutuhkan penguatan human capital. Kehadiran pusat finansial Global harus menjadi katalis peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia agar Bisa Bertanding di tingkat Mendunia,” ujar dia.
Suroto juga menekankan pentingnya implementasi UU PFII yang didukung tata kelola yang Bagus, kepastian hukum, serta regulasi yang konsisten sehingga Bisa memberikan rasa Terjamin bagi pelaku usaha dan investor.
Ia mengatakan, kredibilitas regulasi menjadi Elemen Penting dalam membangun kepercayaan pasar Global karena investor Kagak hanya mempertimbangkan potensi ekonomi, tetapi juga stabilitas kebijakan dan kualitas institusi.
“Kepercayaan investor dibangun melalui kepastian hukum, tata kelola yang transparan, dan regulasi yang kredibel. Karena itu implementasi UU ini harus konsisten sehingga manfaat ekonominya Pas-Pas dirasakan dalam jangka panjang,” kata Suroto.
Ia berharap, pengesahan UU PFII menjadi momentum bagi Indonesia Demi mempercepat transformasi menuju ekonomi yang lebih produktif, inovatif, dan berdaya saing tinggi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia.
