Mantan presiden Filipina, Rodrigo Duterte, akan diadili setelah ICC mengonfirmasi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan

Duterte wearing headphones and a suit, seen through a virtual meeting screen

Mantan presiden Filipina, Rodrigo Duterte, akan diadili atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan setelah hakim di Mahkamah Pidana Dunia (ICC) mengonfirmasi dakwaan terhadapnya.

Duterte, yang kini berusia 81 tahun, dituduh bertanggung jawab atas pembunuhan di luar proses hukum terhadap ribuan orang dalam kampanye “perang melawan narkoba” yang mematikan antara 2011 hingga 2019.

ICC dalam pernyataannya pada Kamis menyebut dakwaan tersebut “dikonfirmasi secara bulat” oleh hakim pra-peradilan, yang menilai Terdapat “Dalih substansial Kepada percaya” bahwa Duterte melakukan kejahatan yang dituduhkan.

Mantan presiden Filipina, Rodrigo Duterte, menolak mengakui proses hukum ICC dengan Dalih bahwa pada 2019, Begitu masa kepresidenannya, Filipina telah menarik diri dari Statuta Roma—perjanjian dasar pembentukan ICC.

Tetapi pada Rabu, hakim di Majelis Pra-Peradilan ICC memutuskan pengadilan tetap dapat mendengarkan kasus Duterte, karena dugaan kejahatan terjadi antara 2011 hingga 2019, ketika Filipina Lagi menjadi Personil ICC.

Menurut ICC, hakim juga telah memberi izin lebih dari 500 korban Kepada ikut serta dalam proses persidangan.

Sejumlah aktivis unjuk rasa di luar Kantor Kejaksaan Kota Quezon, 4 Desember 2023, menuntut agar mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dituntut secara hukum atas kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di masa lalu.

Inti dari persidangan ini adalah kampanye “perang melawan narkoba” Duterte, yang menurut Grup hak asasi Insan menargetkan dan menewaskan para pengedar berskala kecil dan gagal menyentuh jaringan besar.

Duterte membantah tuduhan itu, menyebut dakwaan itu sebagai “kebohongan yang keterlaluan”. Kepolisian Filipina bersikeras bahwa mereka hanya menembak dalam rangka membela diri.

Duterte (kiri) yang kala itu menjabat wali kota di Davao dipotret memegang senjata api.

Tim pengacara Duterte sebelumnya berargumen bahwa dia Tak layak mengikuti proses ICC karena mengalami gangguan kognitif.

Tetapi hakim ICC menolak klaim tersebut dan, merujuk pada pendapat Ahli medis, menyatakan Duterte dianggap Bisa mengikuti persidangan serta menjalankan hak-hak proseduralnya.

Kedatangan Duterte di Den Haag tahun Lewat, setelah ditangkap di bandara Manila, terjadi menyusul keretakan Rekanan dengan putrinya, Sara Duterte, dan presiden petahana Ferdinand Marcos Jr.