Ilustrasi, diskon tarif kereta api Ketika liburan sekolah dan natal-tahun baru. Foto: Liputanindo.id/Ahmad Mustaqim.
Jakarta: Pemerintah kembali menggulirkan program diskon tarif lintas moda transportasi selama periode libur sekolah 2026. Kebijakan ini ditujukan Demi menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan mobilitas, mendukung sektor pariwisata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Demi menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027,” kata Dudy dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 21 Juni 2026.
Dudy menegaskan kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang selamat, Kondusif, nyaman, dan terjangkau selama periode peningkatan mobilitas masyarakat. Menurut dia, Bonus tersebut diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan sekaligus mendorong peningkatan aktivitas ekonomi selama musim liburan.
“Kami berharap Bonus ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan Akibat positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional,” tutur Dudy.
Program diskon tarif transportasi tertuang dalam keputusan Berbarengan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Regulasi tersebut menjadi dasar penugasan kepada badan usaha Punya negara (BUMN) sektor transportasi Demi menjalankan program stimulus pada periode libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027.

(Ilustrasi, kapal penyeberangan ASDP Indonesia Ferry. Foto: dok ASDP Indonesia Ferry)
Rincian diskon tarif transportasi
Pemerintah menetapkan sejumlah potongan harga Demi berbagai moda transportasi selama libur sekolah 2026, yakni:
- Diskon 30 persen Demi seluruh layanan kereta api komersial kelas ekonomi, berlaku pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
- Diskon 30 persen Demi seluruh Jalur kapal laut penumpang kelas ekonomi, berlaku pada 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.
- Diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta 14 pelabuhan di tujuh lintasan penyeberangan, berlaku pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
- Diskon 100 persen PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Demi tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi, berlaku pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Tujuh lintasan penyeberangan dapat diskon
Adapun lintasan penyeberangan yang masuk dalam program diskon meliputi:
- Merak-Bakauheni.
- Ketapang-Gilimanuk.
- Lembar-Padangbai.
- Kayangan-Pototano.
- Tanjung Uban-Telaga Punggur.
- Ajibata-Ambarita.
- Sape-Labuan Bajo
Menhub menegaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas Penting dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama masa libur sekolah.
