Mantan Dirut BJB divonis bebas di kasus korupsi Sritex

Mantan Dirut BJB divonis bebas di kasus korupsi Sritex

Semarang (ANTARA) – Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Penting Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Buat PT Sritex yang merugikan bank Punya pemerintah daerah itu Sekeliling Rp670 miliar.

“Menyatakan terdakwa Enggak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut Standar Buat seluruhnya,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Kamis.

Dalam persidangan, majelis hakim membuktikan dakwaan penuntut Standar yang disusun secara subsideritas, yakni pelanggar Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang.

Menurut hakim, Enggak pernah Eksis perintah, penekanan, maupun intervensi dari terdakwa Buat memroses permohonan kredit PT Sritex.

Ia menuturkan terdakwa Bahkan meminta permohonan kredit tersebut diproses sesuai ketentuan.

“Enggak Eksis bukti Kalau terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” katanya.

Selain itu, kata dia, Enggak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, Berkualitas berupa kesengajaan maupun kelalaian.

“Terdakwa Enggak mempunyai kehendak Buat melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,” katanya.

Ia mengatakan terdakwa juga Enggak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa Buat dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan.

Hakim juga memerintahkan kemampuan, kedudukan, serta hak dan martabatnya dipulihkan oleh karena Enggak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan jaksa.

Terhadap putusan tersebut, hakim mempersilakan penuntut Standar Buat melakukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Standar menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara tersebut.