-
Senin, 22 Juni 2026 22:16 WIB

Majelis hakim vonis Direktur Grup BJU delapan tahun penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto, menyapa keluarga usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6/2026). Majelis hakim memvonis Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan Bara Jaya Penting (BJU), Hendarto, dengan pidana penjara delapan tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dan Duit pengganti senilai Rp1,06 triliun serta 49,88 juta dolar AS subsider pidana penjara selama tujuh tahun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/kye

Majelis hakim vonis Direktur Grup BJU delapan tahun penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto, memeluk keluarganya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6/2026). Majelis hakim memvonis Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan Bara Jaya Penting (BJU), Hendarto, dengan pidana penjara delapan tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dan Duit pengganti senilai Rp1,06 triliun serta 49,88 juta dolar AS subsider pidana penjara selama tujuh tahun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/kye

Majelis hakim vonis Direktur Grup BJU delapan tahun penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Hendarto (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Ketika sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6/2026). Majelis hakim memvonis Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan Bara Jaya Penting (BJU), Hendarto, dengan pidana penjara delapan tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dan Duit pengganti senilai Rp1,06 triliun serta 49,88 juta dolar AS subsider pidana penjara selama tujuh tahun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/kye
