Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Dana (TPPU) berinisial DR atau Don Ritto, Handika Hanggowongso, membantah keterlibatan kliennya itu dalam tiga klaster perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik oleh kepolisian.
”Terkait dengan perkara penanganan Asabri klaster Tan Kian, masalah suplai batu bara di PLN, dan persoalan piutang PT SBS dengan PT KNI, klien kami pasif. Dia Kagak Terdapat Interaksi apa-apa dengan urusan itu dan Kagak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak terkait,” kata Handika di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan Dana Kas yang ditemukan dan disita oleh penyidik dari Kafe De’Clan, Letak penukaran Dana asing (money changer) dan rumah kliennya itu Kagak Mempunyai relevansi dengan sangkaan perkara tersebut.
Menurut Handika, Dana tersebut murni merupakan Biaya kerja sama antara kliennya dengan seorang pengusaha Demi membangun kawasan dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur.
Tetapi, pihaknya menolak membeberkan identitas pengusaha tersebut karena dinilai Mempunyai risiko tinggi, dan mempersilakan pihak penyidik Demi mendalaminya.
Handika juga menyoroti Mekanisme administrasi penyidikan. Ia menyebut proses pembuatan Informasi acara penggeledahan dan penyitaan Kagak dilakukan secara langsung di tempat kejadian perkara (TKP), sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Administrasi penggeledahan dan penyitaan itu kami terima jauh setelah peristiwa penggeledahan itu, karena barang bukti Seluruh ditarik ke Polda Metro Jaya, bukan dilakukan di tempat,” ujar Handika.
Sementara itu, terkait posisi Don Ritto, Begitu ini ia telah ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto menyatakan FA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
“Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian Dana,” kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Akbar, Jakarta, Sabtu (11/7).
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan FA ditetapkan sebagai tersangka Serempak tersangka lainnya berinisial DR dari pihak swasta, yang disinyalir sebagai Don Ritto.
Penetapan keduanya sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua Spesialis, serta melakukan penggeledahan di sejumlah Letak.
Totok mengungkapkan tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian Dana yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru,” ungkap Totok.
