-
Kamis, 18 Juni 2026 22:44 WIB

Kejagung tetapkan tersangka baru dalam kasus tata kelola MBG
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Glory Harimas Sihombing (tengah) menuju mobil tahanan di Kejaksaan Mulia, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Kejagung menetapkan satu orang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi tata kelola MBG Merukapan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/kye

Kejagung tetapkan tersangka baru dalam kasus tata kelola MBG
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Mulia, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Kejagung menetapkan satu orang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi tata kelola MBG Merukapan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/kye

Kejagung tetapkan tersangka baru dalam kasus tata kelola MBG
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Glory Harimas Sihombing (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Mulia, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Kejagung menetapkan satu orang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi tata kelola MBG Merukapan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/kye
