Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti menyebut bahwa Terdapat 41 nama yang diduga terlibat dalam permintaan jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Ia mengatakan bahwa jumlah tersebut bertambah dari 26 nama yang sebelumnya tersebar luas di media sosial.
“Jadi, totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26, ditambah dengan yang tadi, Lampau Terdapat tambahan tiga nama Kembali yang disebutkan oleh Pak Sony. Jadi, totalnya hari ini 41 nama,” kata Krisna ditemui di Gedung Jampidsus Kejaksaan Mulia, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan puluhan nama tersebut berasal dari kalangan politik, tetapi Enggak mengungkapkannya secara rinci.
Ia menyampaikan bahwa Sony Enggak Mengerti apakah titik tersebut Demi diperjualbelikan atau Enggak.
“Tadi ditanyakan oleh penyidik. Pak Sony menjawab bahwa dia Enggak Mengerti Kembali. Setelah diberikan titik itu, dia (Sony) Enggak Kembali Mengerti apakah titik-titik itu dijual atau Enggak,” ungkapnya.
Sony, lanjut dia, juga menyebut bahwa manfaat yang diterima dari permintaan titik adalah pemenuhan Sasaran titik SPPG dan mengaku Enggak menerima Duit.
Pada Kamis ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Mulia memeriksa Sony sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 selama Sekeliling sembilan jam.
Usai pemeriksaan, Sony yang merupakan purnawirawan Polri itu Enggak memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Interaksi Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
