Ilustrasi. Foto: Dok MI
Jakarta: Penyedia indeks Dunia MSCI Formal mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Market pada hasil Dunia Market Accessibility Review 2026. Tetapi MSCI menurunkan penilaian terhadap aspek arus informasi (information flow) pasar modal Indonesia dari sebelumnya positif menjadi negatif dalam laporan Dunia Market Accessibility Review 2026.
MSCI menyebut penurunan tersebut didorong oleh Tetap terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham serta adanya indikasi perilaku perdagangan yang terkoordinasi sehingga mengganggu proses pembentukan harga yang wajar di pasar.
Kondisi ini dinilai menghambat kemampuan investor institusi Dunia Demi menilai tingkat free float yang sebenarnya dan mengurangi keandalan harga saham sebagai acuan dalam penyusunan portofolio investasi maupun replikasi indeks.
“Akibat kondisi tersebut, kriteria Information Flow Demi Indonesia diturunkan,” tulis MSCI dalam laporannya, Jumat, 19 Juni 2026.

(Ilustrasi. Foto: Dok Liputanindo.id)
Sejumlah sorotan dari MSCI
Menurut MSCI, kurangnya transparansi data kepemilikan saham dan aktivitas perdagangan menghambat proses price formation atau pembentukan harga yang efisien. Situasi tersebut Membikin investor Dunia kesulitan mengukur secara Presisi Bagian saham yang Betul-Betul tersedia Demi diperdagangkan publik pada perusahaan tercatat.
Dalam bagian yang mencatat adanya penurunan kondisi (deterioration), MSCI menurunkan peringkat kriteria Information Flow dari “+” menjadi “-“. Penurunan itu mencerminkan kekhawatiran yang berkelanjutan terhadap transparansi free float dan efektivitas mekanisme pembentukan harga di pasar modal Indonesia.
“Penurunan tersebut didasarkan pada Tetap adanya persoalan investabilitas akibat terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham serta adanya perilaku perdagangan terkoordinasi yang mengganggu pembentukan harga yang wajar,” tulis MSCI.
MSCI juga menyoroti informasi pasar saham yang belum selalu tersedia dalam bahasa Inggris. Pada aspek Equal Rights to Foreign Investors, ketersediaan informasi perusahaan dalam bahasa Inggris dinilai Tetap belum merata sehingga berpotensi menyulitkan investor asing dalam memperoleh informasi yang memadai.
Selain itu, pada aspek Foreign Exchange Market Liberalization Level, Indonesia dinilai belum Mempunyai pasar mata Duit luar negeri (offshore currency market) yang efisien. MSCI juga mencatat Tetap adanya sejumlah Restriksi di pasar valuta asing domestik (onshore currency market), termasuk kewajiban mengaitkan transaksi valuta asing dengan transaksi Dampak atau sekuritas.
Dari sisi infrastruktur pasar, MSCI mencatat fasilitas overdraft dalam proses kliring dan penyelesaian transaksi belum diperbolehkan bagi investor asing. Sementara pada aspek transferability, pemindahan aset dalam bentuk natura (in-kind transfer) hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.
Adapun aktivitas peminjaman saham (stock lending) diperbolehkan, Tetapi terbatas pada Dampak tertentu dengan jangka waktu kontrak maksimal 90 hari. Praktik short selling juga telah diperbolehkan, meski Tetap dikenakan sejumlah Restriksi.
MSCI menambahkan, indikasi perilaku perdagangan terkoordinasi yang memengaruhi pembentukan harga Tak hanya ditemukan di Indonesia, tetapi juga teridentifikasi di Turki, terutama pada perusahaan-perusahaan berkapitalisasi kecil. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu efisiensi pasar dan meningkatkan volatilitas perdagangan.
