PN Jakpus: Nilai kawasan eks Hotel Sultan yang dieksekusi Rp28,9 T

PN Jakpus: Nilai kawasan eks Hotel Sultan yang dieksekusi Rp28,9 T

Jakarta (ANTARA) – Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto menyebut nilai kawasan eks Hotel Sultan yang dieksekusi pihaknya mencapai Rp28,9 triliun.

Menurut dia, eksekusi lahan dan bangunan di kawasan elite Jakarta tersebut menjadi eksekusi perdata terbesar dan termahal sepanjang sejarah di Indonesia.

“Penyelenggaraan eksekusi ini Kepada melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST,” ujar Sunoto kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan lahan yang dieksekusi berupa tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan tanah eks HGB Nomor 27, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Adapun duduk sebagai pemohon dalam gugatan, yakni Menteri Sekretaris Negara dan tergugat PT Indobuildco.

Dalam amar putusan PN Jakpus Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst, di antaranya memerintahkan tergugat rekonvensi Kepada mengosongkan dan mengembalikan kepada para penggugat bidang tanah HGB Nomor 26 dan tanah eks HGB Nomor 27 beserta bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.

Kemudian, menyatakan secara hukum putusan perkara itu dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Eksis upaya hukum dari tergugat rekonvensi (iutvoerbaar bij voorraad).

Sunoto menegaskan proses eksekusi sudah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, khususnya hukum acara perdata. Proses eksekusi pada pagi hari tadi dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakpus Parmika Ahyar, dengan dibantu para panitera muda dan para juru sita.