KPRP jelaskan soal penghapusan “kuota Tertentu’” rekrutmen Polri

KPRP jelaskan soal penghapusan “kuota khusus’” rekrutmen Polri

Jakarta (ANTARA) – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menjelaskan soal rekomendasi penghapusan praktik “kuota Tertentu” dalam proses rekrutmen Personil Polri sebagai bagian dari pembenahan pada aspek manajerial.

Personil KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, menjelaskan bahwa rekrutmen Polri menjadi salah satu aspirasi yang banyak disampaikan masyarakat kepada Komisi Reformasi.

Ia mengungkapkan bahwa KPRP mendapatkan informasi terkait adanya pembayaran tertentu oleh oknum Kepada masuk Korps Bhayangkara.

“Saya ceritakan di awal tadi aspirasinya, ‘Kenapa masuk polisi Tetap Terdapat bayar segala Jenis, nembak di atas kuda’. Nembak di atas kuda itu artinya dia mengatasnamakan saja, ‘Oh saya kenal dengan ini melalui dia’,” katanya.

Maka dari itu, KPRP merekomendasikan agar praktik yang menggunakan istilah kuota Tertentu tersebut dihilangkan demi meningkatkan kualitas sumber daya Mahluk Polri.

“Ditengarai seperti misalnya konon Terdapat ‘kuota Tertentu’, Lewat jalur tertentu, ini yang kemudian ke depan Enggak boleh Kembali, harus dihilangkan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Asisten SDM Kapolri Irjen Pol. Anwar telah menyatakan bahwa rekrutmen Polri akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan transparan.

Lebih lanjut, purnawirawan Polri itu mengatakan bahwa KPRP juga merekomendasikan agar panitia seleksi rekrutmen Polri harus multiaktor. Artinya, Enggak hanya melibatkan pihak internal, tetapi juga pihak eksternal.

Enggak hanya itu, direkomendasikan pula agar pengumuman hasil tes rekrutmen Polri segera disampaikan kepada masyarakat dalam waktu satu hari.

“Ini menghindari perkataan orang ‘kan nanti berkas itu setelah kemudian oleh panitia Dapat diganti segala Jenis’, ini menghindari itu. Langsung diumumkan,” ucapnya.

Hasil tes itu, ujar Dofiri, kemudian dimasukkan ke suatu website sehingga seluruh masyarakat Dapat membaca dan mengetahui hasil rekrutmen secara transparan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Komisi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).

Presiden menerima sejumlah Naskah, termasuk yang berjudul “Jembatan Aspirasi Kepada Reformasi Polri” serta “Tindak Lanjut Rekomendasi”.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Mahluk, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Personil KPRP Yusril Ihza Mahendra menyampaikan laporan yang disusun tersebut Mempunyai ketebalan Variasi mulai dari ribuan halaman Tiba dengan ringkasan singkat.

Isinya terdiri atas berbagai usulan dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri Kepada melakukan pembenahan di institusi kepolisian.

Yusril menegaskan rekomendasi yang diajukan bersifat substansial dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan kepolisian. Bahkan, sejumlah usulan dinilai dapat berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku Ketika ini.

“Kalau disetujui maka akan Terdapat implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang Terdapat sekarang,” tutur Yusril.