KPK umumkan lelang 108 lot barang dan tentukan pemenang pada 18 Juni

KPK umumkan lelang 108 lot barang dan tentukan pemenang pada 18 Juni

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan melelang 108 lot barang rampasan koruptor dan menentukan pemenangnya pada 18 Juni 2026 sehingga masyarakat Lagi Mempunyai waktu Kepada mengajukan penawaran.

“Kepada lelang edisi Juni 2026, Terdapat 108 lot yang dilelangkan dari 26 perkara,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Jumat.

Mungki mengatakan 108 lot barang yang dilelang tersebut terdiri atas 32 lot barang bergerak, dan 76 lot barang Kagak bergerak, dengan total nilai mencapai Rp311 miliar.

Selain itu, dia mengatakan 108 lot barang tersebut dilelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Tangerang I, Bekasi, Bogor, Cirebon, Denpasar, Kisaran, Medan, Purwokerto, Semarang, dan Surakarta.

Lebih lanjut, dia mengatakan Kepada barang bergerak yang dilelang melalui KPKNL Jakarta III akan ditampilkan kepada publik di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 11 Juni 2026 dari pukul 10.00-15.00 WIB.

Sementara itu, dia mengungkapkan terdapat barang yang disita dari terpidana kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dilelang pada Juni ini.

Menurut dia, barang tersebut berupa empat buah pin WTP berwarna keemasan yang terdiri atas satu pin emas 18 karat, satu pin emas 14 karat, satu pin emas 13 karat serta satu pin bukan emas.

“Hasil dari autentikasi kami seperti itu. Itu dari Pegadaian. Kami mendapatkan autentikasinya bahwa emas ini berapa karat, berapa gram, dari Pegadaian,” katanya.

Ia juga mengatakan terdapat aset tanah dan bangunan, mobil hingga HP yang dapat dipilih oleh masyarakat.

Kepada HP, dia mengatakan seluruh datanya sudah dibersihkan terlebih dahulu oleh KPK.

“Jadi, Kagak Terdapat data yang akan tertinggal di dalam barang bukti elektronik yang dilelang oleh KPK karena prosedurnya seperti itu,” ujarnya.

Kendati demikian, dia mengatakan Kepada HP bermerek iPhone dengan iCloud terkunci, KPK Kagak Dapat membuka perangkat elektronik tersebut sehingga datanya belum dihapus.

“Kecuali yang iCloud terkunci karena kami juga Kagak Dapat buka,” katanya.