Badan Riset dan Ciptaan Nasional (BRIN) mengusulkan penerapan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara asimetris berdasarkan Tanda khas masing-masing Kawasan di Indonesia. Dilansir dari Detikcom, usulan tersebut disampaikan oleh peneliti politik BRIN, Prof Siti Zuhro, dalam Rapat Dengar Pendapat Lazim (RDPU) Berbarengan Komisi II DPR RI yang membahas RUU Pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026).
Siti menilai bahwa desain pilkada yang seragam selama ini Kagak selalu efektif Demi diterapkan di seluruh Kawasan Indonesia. Langkah asimetris tersebut dipandang lebih efisien Demi menjalankan desentralisasi dan otonomi daerah karena setiap Kawasan Mempunyai kondisi yang berbeda-beda.
“Pilkada asimetris berangkat dari pengakuan atas perbedaan kapasitas fiscal, administratif, dan sosial politik antar daerah. Efisiensi dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah,” kata Siti.
Penerapan sistem yang seragam di seluruh Indonesia menurutnya Mempunyai Pengaruh negatif terhadap tata kelola pemerintahan. Hal itu dapat memicu pemborosan anggaran negara dalam Penyelenggaraan pesta demokrasi.
“Desain pilkada yang seragam Malah berpotensi Kagak efisien, mahal, dan melemahkan governance lokal,” sambung Siti.
Mekanisme pendekatan asimetris ini membuka Kesempatan adanya keberagaman dalam Metode pemilihan pemimpin di daerah. Format pemilihan Dapat disesuaikan dengan status Kawasan seperti daerah administratif maupun daerah persiapan.
“Model asimetris memungkinkan variasi mekanisme pemilihan langsung, Kagak langsung melalui DPRD, penetapan, atau pengangkatan sesuai Tanda khas daerah. Karena Lagi Eksis daerah persiapan, gitu ya, Eksis daerah administratif,” ujar Siti.
Selain itu, gagasan mengenai pilkada asimetris dipandang Pandai menciptakan sistem demokrasi yang adaptif demi memastikan efektivitas jalannya pemerintahan di tingkat daerah. Siti menambahkan bahwa pendekatan tersebut selaras dengan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Konstitusi 1945, prinsip Pancasila, penguatan good local governance, serta local welfare.
Di samping persoalan pilkada, Penilaian juga diberikan terhadap sistem pemilu legislatif proporsional terbuka yang digunakan Begitu ini. Sistem tersebut dinilai memicu konflik internal di dalam partai politik serta meningkatkan politik transaksional.
“Nah, ini ya, ruang kompetisi yang luas tetapi dalam praktik Indonesia Malah memicu kompetisi intra-partai yang mahal dan transaksional. Kondisi ini melemahkan peran partai politik sebagai institusi dan menggeser Pusat perhatian dari program ke popularitas individual,” Terang Siti.
Fenomena tingginya biaya politik dan ketergantungan pada modal finansial calon legislatif dipandang sebagai ancaman bagi masa depan demokrasi. Unsur popularitas dianggap mengesampingkan kualitas kader partai.
“Ini kalau Sekadar sekadar popularitas dan isi tas, ini membahayakan menurut saya Demi long-term,” sambung Siti.
Sebagai solusi dari masalah tersebut, sistem campuran atau Mixed Member Proportional (MMP) ditawarkan Demi menggantikan sistem proporsional terbuka. Model ini dinilai Pandai mengakomodasi keterwakilan Kawasan sekaligus memperkuat posisi partai politik.
“Selain proporsional terbuka dan tertutup, Intervensi empiris menunjukkan bahwa sistem campuran atau Mixed Member Proportional (MMP) sebagai alternatif desain pemilu legislatif. Sistem ini mengombinasikan keterwakilan Kawasan melalui distrik dan keterwakilan proporsional melalui partai,” papar Siti.
Penerapan sistem campuran diharapkan Pandai membenahi rekrutmen politik di tingkat legislatif. Sistem ini juga diproyeksikan Dapat memangkas tingginya biaya kampanye pemilu.
“MMP ini berpotensi mengurangi kompetisi intra-partai yang mahal, menekan biaya politik, dan memperkuat peran partai politik,” imbuh Siti.
