Diana Sasa Minta Korban Dugaan Kekerasan di Pesantren Ngawi Dapat Perlindungan

Foto BeritaJatim.com

Ngawi (Liputanindo.id) – Personil Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Diana A.V. Sasa, meminta aparat penegak hukum menangani secara serius dugaan tindak pidana di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa mengurangi penghormatan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan keagamaan.

Diana menegaskan masyarakat tetap harus menjunjung asas Prasangka tak bersalah. Tetapi, kasus yang melibatkan oknum di lingkungan pesantren Enggak boleh dianggap mencederai seluruh institusi pesantren.

“Ini adalah bentuk penghormatan agar kejadian seperti itu Enggak terulang dan korban Mempunyai keberanian Buat melapor,” ujarnya Demi ditemui usai Berjumpa dengan Pemuda Ansor, Jumat (22/5/2026).

Ia berharap kepolisian memberikan kepastian hukum kepada para korban sehingga mereka yang selama ini belum berani melapor dapat memperoleh perlindungan dan keberanian Buat menyampaikan kasus yang dialami.

Menurut Diana, negara perlu hadir melalui regulasi dan pengawasan Buat mencegah terjadinya kekerasan maupun tindak pidana di lingkungan pesantren. Ia menilai selama ini banyak lembaga pendidikan berasrama yang bersifat tertutup sehingga pengawasan dari luar menjadi terbatas.

Ia mengusulkan adanya standar pengawasan di lingkungan pesantren, termasuk terkait fasilitas asrama, sistem monitoring santri, hingga mekanisme komunikasi dengan orang Uzur.

“Pemerintah perlu Membikin aturan agar Terdapat sistem pemantauan dan keterbukaan sehingga orang Uzur Dapat mengetahui kondisi anaknya,” katanya.

Diana juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi Buat membantu pengawasan santri, misalnya melalui aplikasi yang memungkinkan orang Uzur memantau aktivitas anak di asrama maupun sekolah.

Menurutnya, keterbatasan komunikasi antara santri dan orang Uzur selama ini menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Ia menilai pesantren Sepatutnya tetap menjadi tempat yang Terjamin dan nyaman bagi anak-anak yang dititipkan orang Uzur Buat menempuh pendidikan.

“Kami meminta korban dugaan kekerasan seksual mendapatkan pendampingan dan perlindungan saksi dari aparat penegak hukum. Pendampingan terhadap korban menjadi kewajiban agar proses hukum berjalan dengan Bagus serta memberi rasa Terjamin bagi korban,” pungkasnya. [fiq/kun]