Komisi Pemberantasan Korupsi Formal menahan Bupati Langkat Syah Afandin dan pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu’arif setelah ditetapkan sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan yang berlangsung sejak Rabu, 1 Juli 2026.
Langkah hukum penahanan dilakukan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan terhitung dari Rontok 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Penindakan ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi pada tahun ini.
Rangkaian operasi senyap bermula ketika Syah Afandin menghubungi Yaqub, yang juga merupakan Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024, Buat mengadakan pertemuan selepas menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia.
“Tetapi, Sekeliling pukul 11 malam ZK (Zulkifli selaku driver bupati) menghubungi YQB (Yaqub) Buat meminta SAF (Syah Afandin) balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Komunikasi intensif berlanjut keesokan harinya Demi bupati mengabarkan situasi di lapangan sedang Tak kondusif melalui perantara orang dekatnya. Transaksi penyerahan Fulus kemudian dialihkan di Daerah Kota Medan.
“Bahwa Sekeliling pukul 8 pagi, YQB (Yaqub) dan SYH (Syahrial) Berjumpa di sebuah kafe di Medan Buat serah terima Fulus Rp100 juta tersebut,” ujarnya.
Petugas di lapangan bergerak Segera menghadang laju kendaraan perantara tersebut sebelum barang bukti berpindah tangan ke Letak tujuan akhir. Fulus Kas ditemukan tersembunyi di dalam kompartemen kendaraan.
Secara keseluruhan, tim penindak mengamankan tujuh orang dalam operasi ini termasuk pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat, ajudan, serta pengemudi bupati.
Selain menyita Fulus Kas ratusan juta rupiah dari jok mobil, penyidik mengamankan mata Fulus asing senilai Rp1,22 miliar serta dua rekening bank berisi saldo Rp2,27 miliar atas nama kepala daerah tersebut.
Petugas juga menemukan 55 keping logam platinum dengan berat Sekeliling 55 kilogram di kendaraan dinas bupati yang nantinya akan diperiksa lebih lanjut oleh tim Spesialis guna menguji tingkat keasliannya.
“SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” ujarnya.
Bupati selaku penerima dijerat menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pihak swasta sebagai pemberi dikenakan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana penyesuaian terbaru.
