BBM Tertentu Nelayan Rp15.000 per Liter Diyakini Perkuat Daya Saing Perikanan

Ilustrasi nelayan. Foto: Liputanindo.id/ Rhobi Shani.


Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran 30 hingga 200 gross tonnage (GT) akan membantu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan.

Menurut Trenggono, biaya operasional yang lebih efisien akan memberikan Akibat positif terhadap produktivitas nelayan sekaligus menjaga pasokan ikan bagi masyarakat dan industri.

“Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri dapat terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat,” kata Trenggono dalam keterangan Formal di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 15 Juli 2026.

Kebijakan harga Tertentu BBM bagi nelayan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas Berbarengan sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, pada Senin, 13 Juli 2026. Presiden menginstruksikan pemberian harga BBM sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal perikanan berkapasitas 30 hingga 200 GT.

Pemerintah juga memastikan dukungan harga BBM tersebut Kagak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembiayaan berasal dari Biaya Badan Pengelola Biaya Perkebunan (BPDP) sehingga tetap menjaga disiplin fiskal.

Sebelumnya, harga BBM yang dibayarkan nelayan dan pelaku usaha perikanan dengan kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT mencapai Rp21.300 per liter.

 


(Ilustrasi BBM. Foto: dok MI/Panca Syurkani)
 

BBM jadi komponen biaya terbesar penangkapan ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut biaya bahan bakar menjadi komponen terbesar dalam kegiatan penangkapan ikan. Nilainya bahkan dapat mencapai lebih dari separuh total biaya operasional kapal.

Karena itu, penurunan harga BBM diharapkan Bisa meningkatkan efisiensi biaya usaha, menjaga produktivitas nelayan, serta mendukung keberlanjutan sektor perikanan nasional.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Elok mengatakan kementerian akan menyusun aturan, mekanisme, dan tata kelola penyaluran BBM Berbarengan kementerian serta lembaga terkait.

Langkah tersebut dilakukan Kepada memastikan distribusi BBM Benar sasaran sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Selanjutnya kami akan Membikin aturan, mekanisme dan tata kelola penyaluran BBM ini Berbarengan kementerian dan lembaga terkait, agar Benar sasaran dan menghindari potensi penyimpangan dan penyalahgunaan di lapangan,” papar Elok.