Produk Lokal Wajib Tampil Paling Atas di E-Commerce, Ini Aturan Terbarunya

Ilustrasi. Foto: dok Liputanindo.id


Jakarta: Pemerintah mewajibkan platform perdagangan elektronik (e-commerce) atau lokapasar mengutamakan produk dalam negeri pada hasil pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di ekosistem perdagangan digital.

Deputi III Bidang Kemitraan dan Rekanan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana menjelaskan regulasi tersebut Kagak mengatur teknologi maupun algoritma yang digunakan masing-masing platform. Pemerintah hanya mewajibkan penyelenggara menampilkan produk dalam negeri pada posisi teratas.

“Memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan teratas di laman Penting, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha,” ujar Kurnia dalam keterangan pers yang dikutip dari Antara, Rabu, 15 Juli 2026.

Kurnia mengatakan setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tetap Mempunyai keleluasaan menentukan mekanisme teknis penerapan kebijakan sesuai Ciri sistem masing-masing, selama memenuhi kewajiban yang diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

Demi memastikan implementasi aturan berjalan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) akan mengawasi kepatuhan seluruh penyelenggara platform. Pengawasan dilakukan melalui permintaan Penerangan, pengumpulan informasi, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Implementasi ketentuan ini juga diharapkan didukung oleh partisipasi pelaku usaha dan masyarakat melalui mekanisme pengaduan,” Jernih Kurnia.

Menurut Kurnia, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan dan konsultasi agar penyelenggara Mempunyai waktu menyesuaikan sistem yang digunakan. Apabila ketentuan tersebut tetap Kagak dipenuhi, pemerintah akan menjatuhkan Denda administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

 


(Ilustrasi. Foto: dok Isimewa)
 

Perkuat perlindungan konsumen

Selain mendorong visibilitas produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan Demi memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.

Melalui aturan tersebut, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan informasi yang Betul, Jernih, dan transparan mengenai barang maupun jasa yang diperdagangkan. Regulasi juga mengatur legalitas pelaku usaha, transparansi biaya dan promosi, serta penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam aktivitas pemasaran.

Di sisi lain, penyelenggara PMSE diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen sebagai mekanisme penyelesaian awal terhadap berbagai permasalahan transaksi.

“PPMSE juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen, yang diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian awal, sehingga permasalahan yang timbul dapat ditangani secara Segera, efektif, dan proporsional,” ujar Kurnia.