Pemerintah Siap Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan

Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno bersiap melaksanakan eksekusi pengosongan Blok 15 eks Kawasan Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026. Langkah ini diambil menyusul berakhirnya masa berlaku Hak Guna Bangunan yang dikelola oleh PT Indobuildco.

Hingga dua hari menjelang tenggat waktu tersebut, operasional fasilitas penginapan bintang lima ini terpantau Tetap berjalan normal dan ramai dikunjungi tamu. Pihak otoritas menegaskan bahwa seluruh tanah dan bangunan di atasnya kini berstatus sebagai aset Punya negara yang Absah.

Persiapan teknis dan pengamanan ketat telah dirancang melibatkan 300 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk TNI dan Kepolisian. Petugas di lapangan telah dibekali tata Metode pencatatan aset Kepada mengamankan barang-barang yang Bukan melekat pada tanah.

“Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi Bukan boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan,” kata Al Hams Qamarallah yang bertindak sebagai orator Esensial kepada wartawan, Senin (15/6).

Aksi penolakan tersebut digerakkan oleh para pekerja dan buruh yang tergabung dalam Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi. Mereka menyoroti ancaman kehilangan pekerjaan bagi ribuan staf, tenant, serta vendor yang menggantungkan hidup dari operasional penginapan.

“Objek sengketanya adalah tanah. Tetapi yang terancam dihentikan dan diambil alih bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang,” tutur Al Hams.

Perwakilan buruh mendesak pemerintah agar membatalkan rencana tersebut atau mengutamakan jalur negosiasi. Mereka juga meminta perlindungan hak-hak pekerja harian dan Kawan usaha yang terdampak langsung oleh sengketa lahan ini.

“Konstatering dalam Definisi mencocokkan, memastikan agar batas-batas sesuai yang kita mohonkan dari kami selaku pemohon dua PPKGBK dan pemohon satu Kemensetneg mengenai barang Punya negara di Blok 15,” kata Direktur Esensial PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo kepada wartawan, Senin.

Pemerintah sebelumnya telah melakukan pencocokan data batas objek sengketa di lapangan Serempak aparat hukum. Berdasarkan riwayatnya, tanah tersebut telah dibebaskan oleh negara sejak periode 1959-1962 Kepada keperluan pembangunan kawasan olahraga nasional.

“Tadi pagi telah kita dengar langsung dari panitera bahwa telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan konstatering Kepada Blok 15, mengecek eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 yang semestinya sudah menjadi barang Punya negara,” sambungnya.

Pihak kementerian menegaskan status kepemilikan aset ini didasarkan pada putusan hukum berkekuatan tetap. Pemerintah menyatakan Bukan pernah mengalihkan kepemilikan mutlak tanah tersebut kepada pihak swasta.

“Jadi kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam Definisi BMNnya (Barang Punya Negara), di mana barang ini sudah menjadi Punya negara. Semangat kami dari arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang Punya negara tersebut, mengoptimalisasikannya,” ujarnya.

Manajemen pengelola lelet dipastikan tetap Mempunyai hak atas barang-barang bergerak di dalam gedung hotel. Otoritas memberikan tenggat waktu yang Lenggang bagi perusahaan Kepada memindahkan aset operasional mereka secara Berdikari.

“Prinsip kami Jernih, eksekusi ini adalah Penyelenggaraan perintah pengadilan. Pada Demi yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang Punya pengelola sebelumnya,” ujar Hendry dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi Liputanindo.id, Selasa (16/6/2026).

Tim transisi memastikan pemindahan barang Punya pengelola lelet akan terdokumentasi dengan rapi Kalau pengosongan sukarela Bukan terjadi. Seluruh properti tersebut akan disimpan di tempat Spesifik demi keamanan.

“PT Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan ke depan Kepada mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat oleh pihak PPKGBK,” ujar Hendry.

Seluruh personel di lapangan diinstruksikan bertindak profesional tanpa menimbulkan kerugian material bagi pihak manapun. Proses hukum administrasi di tingkat peradilan tinggi juga telah menutup celah gugatan royalti dari pihak pengelola.

“Dengan persiapan tersebut, PPKGBK berharap Penyelenggaraan eksekusi Blok 15 GBK dapat berlangsung Fasih, tertib, Kondusif, serta Bukan menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun,” katanya.

Pemberitahuan Formal mengenai jadwal pengosongan fisik ini diklaim telah dikirimkan secara patut melalui jasa pos. Penegak hukum meminta komitmen Seluruh pihak Kepada menghormati putusan pengadilan.

“Kepada itu, kami mengimbau dukungan seluruh pihak agar Penyelenggaraan eksekusi Blok 15 berjalan tertib, Kondusif, dan selesai sesuai dengan putusan pengadilan,” tutur Kharis.

Langkah tegas diambil karena tenggat waktu peringatan pengosongan secara sukarela telah terlampaui. Pemerintah bersikeras menjalankan eksekusi demi mengembalikan fungsi aset negara Kepada kepentingan publik.

“Menolak keras rencana eksekusi yang berpotensi menjadi sumber masalah hukum dan ketidakadilan bagi bangsa ini di masa kepemimpinan Prisiden Prabowo,” ujar Hamdan Demi dikonfirmasi Liputanindo.id, Kamis (28/5/2026).

Kuasa hukum pihak pengelola menilai langkah pengosongan paksa berisiko merusak iklim investasi nasional. Mereka mengklaim status kepemilikan fisik bangunan di atas lahan sengketa belum sepenuhnya final secara hukum.

“Kalau eksekusi tetap dipaksakan akan menyebabkan berbagai masalah,” tegasnya.

Pihak pengelola berargumen bahwa tindakan sepihak ini bertentangan dengan petunjuk Mahkamah Mulia terkait eksekusi serta-merta. Mereka mengkhawatirkan Akibat sosial yang masif terhadap para pekerja Kalau kawasan usaha tersebut diubah fungsinya.

“Karena pemohon eksekusi Bukan dinyatakan terlebih dahulu sebagai pemilik Absah atas obyek eksekusi,” tuturnya.

Akibat ekonomi terhadap ekosistem bisnis di Sekeliling Senayan menjadi poin Esensial keberatan dari pihak manajemen. Pengosongan dinilai mengabaikan investasi besar yang telah ditanamkan oleh pelaku usaha lokal selama puluhan tahun.

“Ketiga, akan mengganggu iklim usaha dan investasi nasional karena eksekusi dijadikan alat Kepada merampas aset, bangunan dan bisnis yang selama ini dibangun, dimiliki, dan dikelola oleh pelaku usaha PT Indobuildco,” jelasnya.

Otoritas hukum menerangkan bahwa legalitas administrasi pemanfaatan ruang publik harus Taat pada regulasi pengelolaan barang Punya negara. Berakhirnya izin perpanjangan hak pada tahun 2023 menjadi dasar Esensial pengambilalihan fisik kawasan ini.

“Bukan terdapat Tengah dasar administratif yang dapat digunakan Kepada mempersoalkan proses yang telah Mempunyai landasan hukum kuat sebelumnya,” kata Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Maret 2026.

Gugatan mengenai tuntutan ganti rugi pengelolaan juga dilaporkan telah ditolak oleh pengadilan tata usaha negara. Oleh karena itu, mekanisme pengosongan lahan akan tetap berjalan tanpa kewajiban kompensasi dari negara.

“Penyelenggaraan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Sucipto.

Revitalisasi kawasan strategis ini direncanakan mengutamakan pemenuhan fasilitas publik dan ruang terbuka hijau. Pemerintah berjanji akan mengoptimalkan pemanfaatan seluruh area Blok 15 demi kemaslahatan masyarakat luas.

“PPKGBK berkewajiban memastikan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan Kepada sebesar-besarnya kepentingan publik,” tutur Rakhmadi.

Dalam pembuktian di persidangan, terungkap pula adanya Berkas pengikatan hukum masa Lampau terkait pengalihan sebagian bidang tanah kepada pihak lain. Hal tersebut memperkuat posisi pemerintah Kepada segera menertibkan administrasi pertanahan di kawasan Senayan.

“Sebagai barang Punya negara, apabila pemanfaatan selanjutnya tanah dan bangunan eks Hotel Sultan akan dikerjasamakan dengan pihak lain, maka bentuk kerjasama tersebut harus berdasarkan pada PMK No. 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Punya Negara,” ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2026).

Pemerintah meluruskan sejarah kepemilikan lahan yang awalnya diberikan melalui izin gubernur pada era awal 1970-an. Hak pemanfaatan ruang tersebut ditegaskan Mempunyai batasan waktu yang mengikat bagi korporasi swasta.

“Pemerintah Bukan pernah melepaskan, menjual, ataupun mengalihkan hak atas tanah eks Hotel Sultan kepada pihak manapun, juga Bukan kepada PT Indobuildco,” ujar Chandra.

Izin awal pendirian bangunan komersial di atas tanah negara tersebut dibatasi Kepada jangka waktu tiga puluh tahun. Masalah hukum mulai meruncing ketika pengajuan perpanjangan hak berikutnya dilakukan tanpa rekomendasi Formal kementerian terkait.

“Izin membangun hotel dan menggunakan tanah seluas kurang lebih 13 hektare kemudian diberikan pada tahun 1971 oleh Bapak Gubernur Ali Sadikin (Alm) kepada PT Indobuildco Kepada jangka waktu 30 tahun,” ujar Chandra.

Ketiadaan restu dari pemegang hak pengelolaan lahan memicu sengketa berkepanjangan hingga ke tingkat peninjauan kembali di mahkamah. Penertiban ini menjadi puncak dari rangkaian putusan hukum yang menegaskan status aset nasional tersebut.

“Berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst, maka pada hari Kamis, 18 Juni 2026 dilaksanakanlah eksekusi pengosongan tanah dan bangunan eks Hotel Sultan,” ujar Chandra.