KPK periksa Dirut Alamjaya Bara Pratama dan Dirkeu Sinar Kumala Naga

KPK periksa Dirut Alamjaya Bara Pratama dan Dirkeu Sinar Kumala Naga

Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama EE selaku Dirut PT Alamjaya Bara Pratama, RF selaku Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, serta FT selaku pihak swasta

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Primer PT Alamjaya Bara Pratama Endri Erawan (EE), Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga Rifando (RF), dan seorang pihak swasta berinisial FT sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama EE selaku Dirut PT Alamjaya Bara Pratama, RF selaku Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, serta FT selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan ketiga saksi tersebut diperiksa Kepada penyidikan kasus terkait tersangka korporasi.

Berdasarkan catatan KPK, Endri Erawan tiba pada pukul 09.51 WIB, Rifando pada pukul 09.59 WIB, sedangkan saksi FT pada pukul 10.11 WIB.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil saksi NFT selaku pihak swasta Kepada penyidikan terkait tersangka korporasi. Tetapi, nama saksi tersebut Kagak terdapat dalam daftar kehadiran KPK hingga pukul 12.55 WIB.

Sementara itu, dia mengatakan KPK memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial TA Kepada penyidikan terkait tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Akan tetapi, belum diketahui TA memenuhi panggilan KPK atau Kagak.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Primer PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Berbarengan Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin Posisi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian Doku.

Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan Kategori Anggaran oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai Sekeliling 5 dolar Amerika Perkumpulan per metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.