Polisi Tangkap Pria yang Paksa Bocah Makan Cabai di Depok

Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial David alias Abang setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anak di Rendah umur di Jalan Puri Sriwedari, Cimanggis, Depok pada Selasa (14/7), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Tersangka memaksa para korban Buat memakan beberapa butir cabai dan mengurung mereka di dalam lemari pembeku atau freezer hingga mengakibatkan trauma psikologis serta luka fisik.

Penyidik Polsek Cimanggis kini telah menetapkan pria berambut keriting tersebut sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Jadi, Buat laporan ataupun peristiwa tersebut sudah kita tanganin dan kelola dengan Bagus. Dan proses dari tersangka tersebut sudah kita lakukan upaya paksa Yakni penahanan. Dan kita akan segera lakukan pemberkasan dan kita limpahkan ke penuntut Standar,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Penting kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindakan kekerasan ini bermula dari sebuah tantangan yang diberikan oleh tersangka kepada kedua korban.

“Buat penganiayaannya seperti yang rekan-rekan media juga ketahui, adanya perlakuan dari tersangka, Yakni memasukkan ataupun mengadakan challenge awalnya,” ungkap AKBP Made Gede Oka Penting.

Tersangka memanfaatkan Argumen menghilangkan rasa pedas setelah menyuruh korban mengonsumsi cabai Buat kemudian memasukkan mereka ke dalam mesin pendingin.

“Korban disuruh makan cabai beberapa butir atau beberapa biji. Kemudian, Buat menghilangkan rasa cabai tersebut dimasukkan lah ke dalam lemari es ataupun freezer,” ungkap AKBP Made Gede Oka Penting.

Akibat tindakan keji tersebut, kondisi kesehatan mental dan fisik kedua korban dilaporkan mengalami gangguan yang cukup serius.

“Tentu korban mengalami gangguan ataupun psikis yang luar Normal, dan juga di sana juga kita dapat lihat bahwa korban Terdapat mengalami sedikit luka-luka,” beber AKBP Made Gede Oka Penting.