KPK periksa direksi CV Ifano Jaya Nusa jadi saksi kasus Rejang Lebong

KPK periksa direksi CV Ifano Jaya Nusa jadi saksi kasus Rejang Lebong

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang direksi pada CV Ifano Jaya Nusa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DI selaku Direktur CV Ifano Jaya Nusa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan catatan KPK, saksi DI memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut dengan tiba pada pukul 10.14 WIB.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Serempak tujuh orang lainnya ke Jakarta Buat menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

KPK pada 11 Maret 2026 mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Standar, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Kawan Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Istimewa, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Kekal.

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta Doku imbalan proyek Sekeliling 10–15 persen kepada tiga swasta tersebut. Doku tersebut diduga akan digunakan Buat kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).