KPK: Pengembangan kasus Rejang Lebong terkait pejabat Pemkot Bengkulu

KPK: Pengembangan kasus Rejang Lebong terkait pejabat Pemkot Bengkulu

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari berkaitan dengan penyelenggara negara atau pejabat di Pemerintah Kota Bengkulu.

“Dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

Budi mengatakan pengembangan yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang lumrah, terutama setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal Demi dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan Enggak terbatas di Kawasan terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Selanjutnya pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Biasa, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Kenalan Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Esensial, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Langgeng.

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta Fulus imbalan proyek Sekeliling 10–15 persen kepada tiga swasta tersebut. Fulus tersebut diduga akan digunakan Demi kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut, Tetapi belum Eksis tersangka yang ditetapkan.

KPK pada 26 Juli 2026, mengatakan telah menggeledah sejumlah Letak di Bengkulu, Ialah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Biasa dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman. Salah satu barang bukti yang ditemukan KPK adalah Fulus Rp4 miliar dari rumah Noprisman.