KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama AGD selaku Dirut PT LRS
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Primer PT Len Railway Systems (LRS) Akbar Darmawan (AGD) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama AGD selaku Dirut PT LRS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Menurut Budi, saksi tersebut dijadwalkan Demi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Daerah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam penyidikan perkara itu, KPK awalnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menahan mereka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk Member Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo. Selain itu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Perkara tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek Bangunan jalur kereta api dan dua proyek Pemeriksaan di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.
