KPK jadwalkan pemeriksaan saksi kasus Fadia Arafiq 

KPK jadwalkan pemeriksaan saksi kasus Fadia Arafiq 

Pekalongan (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan Sukirman di Pekalongan, Selasa, mengatakan pihaknya memastikan Tak Eksis upaya mengarahkan maupun mengondisikan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

“Pemeriksaan KPK dari hari Rabu(17/6) hingga Jumat (19/6), silakan datang. Tak Eksis pengorganisasian ataupun pengondisian, sama sekali Tak Eksis,” katanya.

Ia meminta seluruh pihak yang dipanggil Demi bersikap terbuka dan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.

“Yang paling Krusial adalah setransparan mungkin. Silakan, sesuai yang dibutuhkan oleh KPK dijawab dan diberikan keterangannya sebaik mungkin,” katanya.

KPK Demi ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2021–2026.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi maupun penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh tersangka Fadia Arafiq.

Demi mendukung proses penyidikan, KPK meminta Sokongan Polres Pekalongan Kota Demi meminjamkan ruang pemeriksaan selama tiga hari.

Letak tersebut akan digunakan penyidik Demi memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap Berbarengan ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK di tahun 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena Membangun perusahaan Punya keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi Tembang Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan Kas yang belum dibagikan.