KPK dalami peran Fuad Hasan usai tahan dua tersangka kasus kuota haji

KPK dalami peran Fuad Hasan usai tahan dua tersangka kasus kuota haji

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), setelah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan pernyataan tersebut setelah lembaga antirasuah itu menahan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM) pada Senin (8/6).

“Apakah peran-peran FHM atau si pemilik Maktour ini juga dapat dikategorikan Serempak-sama atau mengetahui? Nah, itu yang sedang didalami,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Menurut dia, KPK Demi Begitu ini baru memetakan Ismail seorang dari Maktour sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji.

“Jadi, memang Demi peran-perannya tersangka ISM ini sudah dipetakan oleh penyidik, dan sudah dilakukan pembahasan,” katanya.

Tetapi, dia memastikan penyidikan kasus kuota haji akan Lalu berjalan, termasuk Demi mempertimbangkan penetapan tersangka baru.

“Walaupun baru empat tersangka ini, tetapi kami pastikan proses penyidikan pun sedang berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Keyakinan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour Bukan ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, Tetapi kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Lazim Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Mereka kemudian ditahan sejak 8 Juni 2026.