Jakarta (ANTARA) – Personil Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai transformasi digital di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi secara menyeluruh Dapat menutup Kesempatan praktik pungutan liar sekaligus memperkuat pengawasan terhadap Lewat lintas orang.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, khususnya penguatan layanan keimigrasian berbasis digital dan pengawasan orang asing.
“Digitalisasi Tak boleh Tengah menyisakan tahapan manual yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” tutur Yanuar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dengan demikian, sambung dia, Segala pemberkasan Semestinya Dapat memanfaatkan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), Kepada memvalidasi dan mengonfirmasi agar Tak Eksis Tengah praktik pungli.
Ia mengingatkan Imigrasi merupakan Persona Indonesia di mata dunia sekaligus garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara.
Setiap tahun, dia menyebut Sekeliling 25 juta orang keluar-masuk Area Indonesia sehingga sistem pengawasan harus semakin modern dan akuntabel.
Selain digitalisasi, Yanuar mendukung penyederhanaan layanan visa, Golden Visa, dan izin tinggal dengan tetap mengedepankan prinsip selektivitas.
Dirinya berpendapat Indonesia perlu menarik investor dan wisatawan yang memberikan Dampak Konkret terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, bukan Malah membuka Kesempatan penyalahgunaan izin tinggal.
“Kami Mau memastikan orang yang masuk ke Indonesia Mempunyai Dampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Screening harus diperkuat agar Tak muncul persoalan seperti overstay atau penyalahgunaan visa Kepada bekerja secara ilegal,” kata Personil komisi DPR yang membidangi keimigrasian dan pemasyarakatan itu.
Ia juga mengingatkan pentingnya sistem pemantauan terhadap masa tinggal Anggota negara asing agar pelanggaran overstay atau kelebihan masa tinggal dapat dicegah sejak Awal.
Di sisi lain, dia mengapresiasi langkah Ditjen Imigrasi dalam memperketat pemeriksaan permohonan paspor guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dirinya berpendapat pemeriksaan terhadap tujuan perjalanan, wawancara pemohon, hingga penundaan penerbitan paspor apabila ditemukan indikasi mencurigakan merupakan langkah Krusial dalam melindungi Anggota negara Indonesia.
“Imigrasi bukan hanya soal mengejar PNBP dari visa, tetapi juga menjaga kedaulatan negara. Screening terhadap setiap orang yang masuk ke Indonesia harus Akurat-Akurat dilakukan dengan Berkualitas, disertai integritas aparat yang kuat,” ujar Yanuar.
Sejalan dengan itu, KemenImipas Maju mendorong transformasi digital sebagai salah satu prioritas dalam 15 Program Aksi Menteri Imipas Agus Andrianto.
Digitalisasi diarahkan Kepada menciptakan pelayanan keimigrasian yang lebih Segera, mudah, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap Lewat lintas orang di pintu masuk maupun di Area Indonesia.
Kementerian Imipas juga Maju memperkuat sistem layanan keimigrasian berbasis elektronik, mulai dari pelayanan paspor, visa, hingga izin tinggal. Di Demi yang sama, pengawasan terhadap orang asing diperketat melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan koordinasi antar-instansi guna mendukung iklim investasi yang sehat serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Melalui transformasi tersebut, Kementerian Imipas menargetkan pelayanan publik yang semakin profesional, bebas dari praktik pungutan liar, serta Pandai memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun investor yang beraktivitas di Indonesia.
