Ringkasan Informasi:
- Pemkab Ponorogo menganggarkan Sekeliling Rp53 miliar Buat pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026.
- Gaji ke-13 akan diterima seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu.
- Besaran yang diterima diperkirakan Dekat sama dengan gaji bulanan reguler.
- Pencairan dijadwalkan mulai Juni 2026 Buat membantu kebutuhan pendidikan anak Demi tahun ajaran baru.
Ponorogo (Liputanindo.id) – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo Dapat bernapas lega. Pasalnya, pemerintah setempat memastikan gaji ke-13 bagi ASN sudah dianggarkan dalam APBD 2026.
Tambahan Pendapatan yang identik dengan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah itu dipastikan menyasar seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Nilai anggaran yang disiapkan pun Enggak kecil, mencapai Sekeliling Rp53 miliar atau setara dengan kebutuhan satu kali gaji bulanan ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sriyono, mengatakan regulasi mengenai gaji ke-13 sudah Terang tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Karena itu, pemerintah daerah tinggal menindaklanjuti aturan tersebut melalui mekanisme daerah sebelum proses pencairan dilakukan kepada seluruh ASN.
“Gaji 13 sudah kita anggarkan. Regulasinya sudah Terang di PP 9/2026,” kata Sriyono, Jumat (29/5/2026).
Sriyono menjelaskan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo akan menerima gaji ke-13 tanpa terkecuali. Enggak hanya pegawai negeri sipil, PPPK paruh waktu juga masuk dalam daftar penerima yang telah dianggarkan pemerintah daerah.
Menurutnya, alokasi anggaran Buat pembayaran tambahan Pendapatan tersebut sudah disiapkan dalam APBD tahun 2026.
“Seluruh ASN Pemkab Ponorogo akan menerima. Termasuk PPPK paruh waktu, kita anggarkan,” ungkapnya.
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN nantinya diperkirakan Dekat sama dengan gaji bulanan reguler. Bahkan nominal yang diterima dimungkinkan lebih besar karena mencakup sejumlah komponen tambahan yang selama ini diterima pegawai.
Tetapi hingga kini, petunjuk teknis terkait rincian pembayaran dan kemungkinan potongan pajak Tetap menunggu aturan lanjutan dari pemerintah pusat.
“Besarannya Enggak jauh beda dengan gaji bulanan, bahkan Dapat lebih. Tapi juknisnya belum Eksis, jadi saya belum Dapat menjelaskan apakah Eksis potongan pajak dan sebagainya,” Terang Sriyono.
Sriyono menguraikan perhitungan gaji ke-13 nantinya meliputi gaji pokok beserta berbagai tunjangan yang melekat pada ASN. Mulai dari tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan beras hingga tunjangan kinerja apabila Eksis.
Dengan komponen tersebut, total kebutuhan anggaran yang harus disiapkan Pemkab Ponorogo mencapai Sekeliling Rp53 miliar.
“Penghitungannya meliputi gaji pokok, tunjangan anak atau istri, tunjangan beras dan tunjangan kinerja kalau Eksis,” terangnya.
Terkait jadwal pencairan, Sriyono menyebut pemerintah pusat telah mengatur penyaluran dilakukan secara bertahap mulai 2 Juni 2026.
Sementara Buat pemerintah daerah, pencairan Tetap menunggu tindak lanjut berupa peraturan bupati maupun persetujuan administratif lainnya. Pemkab Ponorogo memastikan proses tersebut segera dipenuhi agar hak ASN Dapat diterima Benar waktu.
“Kalau di daerah nanti kita tindak lanjuti dengan peraturan bupati atau persetujuan,” katanya.
Sriyono menegaskan gaji ke-13 memang diprioritaskan Encer pada pertengahan tahun karena diperuntukkan membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN.
Momentum pencairan pada Juni dinilai Krusial karena bertepatan dengan tahun ajaran baru dan meningkatnya kebutuhan sekolah. Hal itu berbeda dengan tunjangan hari raya yang dicairkan menjelang hari besar keagamaan.
“Gaji 13 dicairkan Juni karena Buat biaya anak-anak sekolah. Kalau THR kan sebelum hari raya,” pungkasnya. [end/beq]
