Ahli: Penyidikan eks Jampidsus perlu dalami peran di Satgas PKH

Pakar: Penyidikan eks Jampidsus perlu dalami peran di Satgas PKH

Jakarta (ANTARA) – Ahli kebijakan publik dan ekonomi politik Faisal Lohy menyarankan agar pendalaman penyidikan terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah perlu menyasar perannya Demi menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Aparat penegak hukum perlu mengkaji apakah terdapat Interaksi antara kewenangan yang dimiliki dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki,” ucap Faisal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan apabila penyidik menemukan indikasi tindak pidana pencucian Fulus (TPPU), maka pengembangannya Tak cukup berhenti pada dugaan tindak pidana asal, tetapi juga perlu menelusuri Aliran Biaya, aset, serta pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) atas harta tersebut.

Di sisi lain, Faisal juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dapat berpartisipasi dalam penanganan perkara atau bahkan mengambil alih apabila dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, pelibatan KPK diperlukan Apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau penanganan perkara membutuhkan independensi yang lebih kuat.

Selain itu, dirinya berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden, katanya, perlu diwujudkan melalui dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan, independen, dan Tak tebang pilih.

Dia berpendapat publik berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat diusut secara tuntas, termasuk apabila mengarah kepada aktor intelektual maupun dugaan TPPU.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa Menyantap jabatan ataupun kedudukan,” katanya.

Tim penyidik pada Kejaksaan Akbar (Kejagung) atau Tim 9 menyebut mantan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga terlibat TPPU Demi menjabat sebagai jaksa.

“Modus operandi secara Biasa dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Akbar Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Primer Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).

Tetapi, ia Tak mengungkapkan secara detail modus pencucian Fulus yang dilakukan Febrie.

“Lebih detailnya Tak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” ucap Rudi Margono.

Febrie Demi ini telah ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejagung.

Sebelumnya, Satgas PKH mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang Demi ini sedang dilakukan terhadap Febrie.

“Berkaitan dengan hal tersebut, saya sampaikan ini kan Eksis prinsip-prinsip organisasi. Itu pada saatnya nanti Kejaksaan Akbar yang akan memberikan penjelasan,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam konferensi pers usai rapat di Jakarta, Senin (13/7).

Barita menegaskan Satgas PKH hingga Demi ini berjalan berdasarkan prinsip organisasi, Bagus dalam badan pengarah maupun badan pelaksana.