Kementerian HAM kecam kekerasan anak di daycare Yogyakarta

Kementerian HAM kecam kekerasan anak di daycare Yogyakarta

Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak Buat bebas dari penyiksaan dan perlakuan Bengis

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hak Asasi Sosok (HAM) mengecam dugaan kekerasan terhadap anak di fasilitas penitipan anak Little Aresha Daycare dan mendorong penguatan pengawasan serta penegakan hukum guna mencegah kasus serupa.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menegaskan praktik pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut yang dilaporkan merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

“Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak Buat bebas dari penyiksaan dan perlakuan Bengis,” ujarnya.

Ia menekankan perlindungan anak telah dijamin konstitusi melalui Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun mental.

Dalam konteks Global, Indonesia juga terikat pada Konvensi Hak Anak PBB yang mewajibkan negara mengambil langkah legislatif, administratif, sosial, dan pendidikan Buat melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Kementerian HAM mengapresiasi langkah Segera Polresta Yogyakarta dalam menangani kasus tersebut dan mendorong proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Selain penegakan hukum, kementerian meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pelindungan bagi korban serta pihak terkait. Pelaku juga didorong Bukan hanya dijatuhi Denda pidana, tetapi diwajibkan memberikan kompensasi atas Akibat fisik dan psikologis yang ditimbulkan.

Intervensi bahwa daycare tersebut Bukan Mempunyai izin dan mempekerjakan tenaga Bukan tersertifikasi menjadi sorotan serius. Kementerian HAM menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan sistem perizinan.

Buat itu, pemerintah mendorong koordinasi lintas sektor antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pemerintah daerah guna memperketat pengawasan pendirian dan operasional daycare.

Kementerian HAM juga mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh daycare, membangun sistem Pemeriksaan berkala, serta memastikan tenaga pengasuh Mempunyai sertifikasi kompetensi.

“Pengawasan Bukan boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh aspek kepatuhan HAM guna menjamin ruang Kondusif bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia,” ujar dia menegaskan.

Langkah penguatan pengawasan dan koordinasi tersebut dinilai Krusial Buat memastikan perlindungan anak berjalan efektif serta mencegah terulangnya pelanggaran HAM di lingkungan pengasuhan.