Di sidang MK, ATSI beberkan Akibat aturan kuota hangus

Di sidang MK, ATSI beberkan dampak aturan kuota hangus

Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) membeberkan sejumlah konsekuensi yang timbul apabila permohonan uji materiil terkait kuota internet hangus atau tak terpakai Kagak Dapat diperpanjang Demi masa aktif berikutnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut kuasa hukum ATSI Adnial Roemza, salah satu konsekuensi adalah tarif internet akan naik dan dapat dimanfaatkan oleh Grup tertentu Demi kepentingan yang Kagak diawasi oleh negara maupun operator seluler (opsel).

“Dalam kondisi ini (harga tarif naik) pihak-pihak yang mempunyai daya beli tinggi akan diuntungkan mengingat dapat menumpuk akses internet yang kapasitasnya terbatas hanya Demi kepentingan diri dan afiliasi dalam jangka waktu yang Kagak tertentu,” kata Adnial dalam persidangan di MK, Senin, terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Konsekuensi berikutnya, kata Andial, kapasitas jaringan dan spektrum frekuensi radio yang bersifat terbatas akan mencapai batas maksimal daya tampung sehingga akan menciptakan kondisi kelangkaan akses internet dan menghalangi konektifitas masyarakat yang belum terkoneksi dengan jaringan internet.

Selain itu, negara dan operator seluler akan kesulitan Demi mengontrol perilaku pelanggan yang menumpuk akses internet Demi diperjualbelikan kembali. Karena masyarakat tanpa perlu Mempunyai perizinan berusaha yang patut sesuai regulasi yang mengikat operator seluler ataupun menggunakan akses internet yang bersifat ilegal.

“Operator seluler akan kesulitan Demi mengontrol perilaku pelanggan dan melakukan perencanaan manajemen kapasitas jaringan Demi memastikan kualitas layanan data internet berjalan dengan Bagus,” ujarnya.

Menurut dia, pada kondisi ini akan terjadi penumpukan beban jaringan, pelanggan dapat masuk pada kapasitas jaringan layanan internet tetapi karena terdapat penumpukan akibat akumulasi data internet pada kapasitas jaringan internet yang terbatas tadi, maka kecepatan data layanan internet akan sangat berkurang atau Pelan sekali.

“Hal ini akan merugikan pelanggan dari sisi kualitas layanan internet,” ungkapnya.

Di hadapan majelis hakim MK Adnial menyampaikan, jasa layanan internet yang berbatas volume dan waktu tertentu juga perlu dimaknai sebagai bagian dari tata kelola ekosistem jaringan layanan internet yang bersifat terbatas.

Bahwa biaya yang dikeluarkan operator seluler Kagak pula bergantung pada volume atau data yang pelanggan gunakan, melainkan Demi pengadaan infrastruktur kapasitas jaringan, pemeliharaan jaringan dan biaya operasional pelayanan kepada pelanggan.

“Demi memastikan kapasitas jaringan yang diperoleh atau dimiliki oleh operator seluler didedikasikan agar selalu siap melayani permintaan akses dan pertukaran data pelanggan setiap detik, sesuai paket atau kuota layanan internet yang dipilihnya,” ujarnya.

Operator seluler, kata dia, telah mengeluarkan biaya atau investasi sangat besar Demi menyelenggarakan jaringan internet sehingga dia berupaya agar jasa layanan data internet yang disediakannya dapat terserap oleh masyarakat.

Demi itu, operator seluler dituntut berinovasi dan menciptakan model layanan dengan Variasi variasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan berbagai segmen masyarakat.

Operator seluler, lanjut dia, Kagak Dapat mengembalikan investasi secara Segera dan seketika mengingat adanya kompetisi dengan operator seluler lain. Karena keterbatasan kemampuan masyarakat dan penetapan tarif yang harus didasarkan pada formula yang ditetapkan dan senantiasa diawasi oleh pemerintah.

Maka dalam petitumnya, ATSI pun memohon kepada majelis hakim MK Demi menjatuhkan putusan dalam eksepsi menyatakan permohonan para pemohon Kagak dapat diterima atau dalam perkara pokok menolak permohonan para pemohon Demi seluruhnya.

“Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, Harap putusan yang seadil-adilnya,” kata Adnial.

Petitum itu disampaikan terkait perkara nomor 273/PUU/XXIII/2026 yang diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang Masakan daring Wahyu Triana Sari menguji Pasal 71 Nomor 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Pada dasarnya para pemohon mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan Demi berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut selain mendengarkan keterangan tambahan dari ATSI, juga dari operator seluler lainnya yakni Telkomsel, XL, Indosat, PLN.

Sidang kembali akan digelar pada Kamis (21/5) dengan agenda mendengar keterangan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.