Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menilai pelindungan merek merupakan fondasi Primer dalam membangun industri olahraga yang berkelanjutan dan terpercaya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Hermansyah Siregar mengatakan penyelenggara ajang olahraga di Indonesia harus mulai Menyaksikan nama kegiatan mereka sebagai identitas bisnis yang perlu dilindungi secara hukum.
“Dengan pelindungan hukum yang kuat, sebuah ajang kecil pun Mempunyai potensi Demi tumbuh menjadi aset ekonomi yang besar di masa depan,” kata Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Di Indonesia, kata dia, tren kesadaran akan pentingnya pelindungan merek pada sebuah ajang olahraga terlihat pada ajang lari bergengsi seperti maraton.
Dia menyebutkan berbagai nama acara penyelenggaraan lari maraton seperti Borobudur Marathon dan Jakarta Marathon telah diajukan pendaftarannya sebagai merek Demi menjamin eksklusivitas penyelenggaraan bagi para pesertanya.
Menurut dia, pendaftaran di Kelas 41 memberikan kepastian hukum bagi Penganjur Demi mengelola hak siar, kemitraan strategis, hingga pengembangan komunitas, tanpa khawatir namanya dicatut Demi kegiatan serupa yang Tak Formal.
“Kami Ingin mendorong lebih banyak pelaku industri olahraga, Bagus skala besar maupun komunitas, Demi sadar bahwa sebuah gelaran acara adalah bagian dari merek yang Dapat dan harus didaftarkan,” ucapnya.
Hermansyah berharap langkah tersebut Bisa menciptakan iklim industri olahraga nasional yang lebih profesional dan berdaya saing tinggi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum pun mengimbau seluruh masyarakat Demi menjaga ekosistem kekayaan intelektual dengan Metode menghormati seluruh karya kreativitas seperti merek berbagai alat olahraga dan hak siar pertandingan.
Di tingkat Dunia, ia menuturkan hal tersebut juga berlaku pada gelaran pesta olahraga seperti FIFA World Cup 2026 pada cabang sepak bola yang dinantikan jutaan pasang mata di seluruh dunia, yang bukan hanya sekadar adu taktik di lapangan hijau.
Di balik kemegahannya, sambung dia, terdapat sistem pelindungan hukum yang melindungi kegiatan paling ditunggu setiap empat tahun sekali itu, salah satunya melalui pendaftaran merek “FIFA World Cup” oleh Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA).
Dikatakan bahwa merek Dunia tersebut terdaftar dalam berbagai kelas, termasuk Kelas 41 yang secara spesifik melindungi jenis jasa penyelenggaraan kegiatan olahraga dan hiburan.
Hermansyah menjelaskan pelindungan di kelas tersebut memastikan hanya pemegang hak Absah yang dapat menggunakan nama itu Demi keperluan komersial, mulai dari siaran pertandingan hingga aktivasi acara di berbagai negara.
“Terdaftarnya merek even tersebut merupakan aset kekayaan intelektual yang nilainya sangat luar Normal,” tutur Hermansyah.
