Pelimpahan (barang bukti) nanti nunggu koordinasi
Jakarta (ANTARA) – Jaksa Mulia Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Mulia Rudi Margono menekankan pihaknya akan menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Jampidsus berinisial FA secara profesional dan Eksis kepastian hukum.
Rudi yang juga baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Mulia Muda Pidana Spesifik (Plt Jampidsus) mengatakan sinergi dalam penanganan perkara dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjunjung asas Prasangka tak bersalah.
“Sinergitas Buat memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas Prasangka tak bersalah, sehingga Eksis kepastian dalam penyelesaianya,” kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan sinergi dalam penanganan perkara dengan Kortastipidkor Polri terkait optimalisasi alat bukti dan barang bukti yang Eksis di tangan para penyidik.
Ketika ini, kata dia, barang bukti maupun alat bukti yang dikumpulkan penyidik Kortastipidkor Lagi berada di Polda Metro Jaya.
“Pelimpahan (barang bukti) nanti nunggu koordinasi,” ujarnya.
Kortastipidkor melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan FA kepada Jampidsus Kejaksaan Mulia sebagai bentuk sinergitas. Ketiga perkara yang dimaksud yakni terkait dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara di PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Rudi menegaskan bahwa arahan dari Jaksa Mulia Sanitiar Burhanuddin Buat menangani perkara tersebut secara profesional.
“Dan ini bukan hanya perkara ini, Sekalian perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat Buat penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asa Prasangka tak bersalah,” kata Rudi.
Sebelumnya, Kortastipidkor telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Tersangka DR diduga melakukan Enggak pidana pencucian Fulus yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru.
Sedangkan FA disangka dengan pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4, TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP Baru.
Buat tersangka DR telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan FA, menurut Plt Jampidsus belum dilakukan penahanan.
“Belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Rudi.
Terkait apa peranan FA dalam tiga perkara itu, Rudi menyebut akan disampaikan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara, dan Informasi acara. Lampau dilakukan ekspos Berbarengan dengan Tim Kortastipidkor.
