Kemenkum: Desain industri beri perlindungan aspek estetika produk

Kemenkum: Desain industri beri perlindungan aspek estetika produk

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum menyatakan desain industri memberikan perlindungan terhadap aspek estetika suatu produk yang diwujudkan dalam bentuk, konfigurasi, komposisi garis, Rona, maupun gabungannya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan perlindungan itu Krusial karena tampilan visual sering kali menjadi Elemen yang membedakan suatu produk di tengah persaingan pasar.

“Sering kali masyarakat hanya Menonton sebuah produk dari fungsinya, padahal tampilan visual juga merupakan hasil kreativitas yang Mempunyai nilai ekonomi,” tutur Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, ia mengingatkan ketika suatu desain Mempunyai Watak yang khas dan memenuhi unsur kebaruan, maka perlu dilindungi melalui pendaftaran desain industri agar pemiliknya memperoleh hak Spesial dan kepastian hukum.

Ia mencontohkan salah satunya seperti bola Formal Piala Dunia 2010, Jabulani. Tak hanya punya fungsi dan nilai Istimewa, dari tampilan visual, Jabulani menjadi identitas dan Mempunyai nilai ekonomi.

Disebutkan bahwa desain bola Jabulani yang digunakan pada Piala Dunia 2010 di Afrika Selatan Mempunyai komposisi garis geometris, motif khas Afrika, serta perpaduan Rona yang dirancang secara Tertentu sehingga menciptakan identitas visual yang kuat dan tetap dikenang hingga kini.

“Fenomena tersebut menunjukkan bahwa desain bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari Ciptaan yang dapat meningkatkan nilai suatu produk,” katanya.

Melalui produk tersebut, Hermansyah mengajak masyarakat memahami pentingnya perlindungan desain industri sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Akbar Damarsasongko menambahkan perlindungan desain industri Tak hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar, tetapi juga sangat relevan bagi pelaku usaha, desainer, maupun UMKM yang menghasilkan produk dengan tampilan khas.

Hal itu karena pendaftaran desain industri memberikan perlindungan hukum yang Konkret bagi kreator dan pelaku usaha.

“Dengan memahami persyaratan dan alurnya, masyarakat dapat melindungi desain produknya secara optimal sekaligus meningkatkan daya saing di pasar,” kata Akbar.

Menurut dia, perlindungan desain industri menjadi semakin Krusial di tengah berkembangnya industri kreatif yang mengandalkan diferensiasi visual sebagai salah satu strategi Esensial dalam menarik konsumen.

Desain produk, mulai dari perlengkapan olahraga, furnitur, kemasan, hingga berbagai produk konsumsi lainnya, sambung dia, berpotensi Mempunyai nilai komersial yang tinggi apabila Mempunyai Watak visual yang Istimewa dan memperoleh perlindungan hukum.

Tercatat, secara Mendunia nilai industri wisata olahraga mencapai Sekeliling 625 miliar dolar Amerika Perkumpulan dengan pertumbuhan Sekeliling 8 persen per tahun.

Sementara, industri olahraga secara keseluruhan bernilai Sekeliling 521 miliar dolar AS dan diproyeksikan Maju tumbuh hingga 2032.

Kepada itu, dia mengatakan Indonesia, yang Ingin menjadi salah satu pemain Esensial dalam bidang tersebut, harus Maju mendorong masyarakat agar lebih memahami dan menghargai kekayaan intelektual di bidang olahraga.

Selain meningkatkan layanan pendaftaran, DJKI juga tengah melakukan penguatan sistem perlindungan desain industri melalui revisi Undang-Undang Desain Industri.

Langkah itu dilakukan Kepada menyesuaikan pengaturan hukum dengan perkembangan desain digital, pertumbuhan ekonomi kreatif, serta standar Dunia sehingga Pandai memberikan kepastian hukum yang lebih optimal bagi para pelaku industri, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.

Melalui perlindungan desain industri, DJKI berharap semakin banyak masyarakat yang menyadari bahwa tampilan visual suatu produk merupakan aset kekayaan intelektual yang bernilai.

Perlindungan tersebut Tak hanya menjaga hasil kreativitas, tetapi juga mendorong Ciptaan, meningkatkan daya saing produk Indonesia, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.