Ringkasan Informasi:
- Pemkot Surabaya mengecam dugaan Pendayagunaan dua anak asal Lampung dalam jaringan prostitusi di sebuah spa kawasan Surabaya Barat.
- DP3APPKB Surabaya meminta penindakan tegas terhadap tempat usaha yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
- Pemkot berkoordinasi dengan kepolisian Demi memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan aparat.
- Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan perdagangan orang yang melibatkan dua korban berusia 14 dan 15 tahun.
Surabaya (Liputanindo.id) – Pemerintah Kota Surabaya angkat bicara terkait terungkapnya kasus dugaan Pendayagunaan dua anak asal Lampung yang diduga menjadi korban jaringan prostitusi berkedok terapis spa di kawasan HR Muhammad, Surabaya Barat.
Menyikapi kasus tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, mengecam keras praktik yang diduga melibatkan anak di Dasar umur tersebut.
Menurut Ida, apabila terbukti melanggar aturan, tempat usaha terkait harus mendapatkan Hukuman tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai kasus tersebut Kagak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai upaya perlindungan anak yang selama ini dibangun di Kota Surabaya.
Selain itu, DP3APPKB juga mendorong Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Demi melakukan langkah sesuai kewenangannya dalam menegakkan peraturan daerah.
“Betul (harus Eksis keadilan dan proses hukum), Satpol PP selaku penegak Perda Pandai bergerak di sana,” ujar Ida Begitu dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Sebagai langkah awal, DP3APPKB Kota Surabaya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian Demi memantau perkembangan kasus tersebut. Koordinasi dilakukan dengan jajaran kepolisian di Jawa Timur guna memastikan penanganan korban berjalan sesuai Mekanisme perlindungan anak.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kepolisian, dua korban yang berhasil diselamatkan diketahui berinisial R (15) dan BA (14). Keduanya merupakan Anggota asal Lampung.
“Kami berkoordinasi dengan Polda dan Polres. Informasi dari Polda Jawa Timur korban merupakan anak-anak Lampung,” terangnya.
Ida menjelaskan, selama ini Pemkot Surabaya secara rutin melakukan sosialisasi kepada hotel, apartemen, rumah hiburan malam, dan berbagai tempat usaha lainnya agar Kagak menerima anak-anak sebagai pekerja maupun pengguna layanan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga Surabaya sebagai kota yang ramah dan Terjamin bagi anak.
“Kalau kami sudah pernah sosialisasi ke hotel, apartemen, Rumah Hiburan Malam (RHU) Demi Kagak menerima anak-anak Bagus sebagai tamu atau pekerja, kami berkolaborasi dengan kepolisian Polda dan Polres Berbarengan dinas terkait,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Lazim (Ditreskrimum) Polda Lampung membongkar dugaan jaringan perdagangan orang yang memindahkan korban dari Lampung ke Surabaya.
Dalam pengembangan kasus, polisi telah menetapkan seorang remaja berinisial SA (17) sebagai tersangka. Penyidik menduga tersangka terlibat dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar daerah.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengungkapkan kedua korban yang Lagi berstatus pelajar SMP itu diduga direkrut dengan modus penawaran pekerjaan sebelum akhirnya dieksploitasi secara seksual.
“Eksis dua korban yakni berinisial R dan BA,” kata Helfi.
Hingga kini, penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut Lagi Lanjut berlangsung. Aparat kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pihak yang diduga menerima atau memanfaatkan korban di Posisi tujuan.
Sementara itu, hingga Informasi ini ditulis, Kepala Satpol PP Kota Surabaya belum memberikan keterangan Formal terkait langkah penegakan Perda yang akan dilakukan menyusul terungkapnya kasus tersebut. [rma/beq]
