Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum melalui pertukaran data Kepada mengusut dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pada Rabu (3/6/2026), sebagaimana dilansir dari Money.
Langkah penyerahan data ini menjadi bagian dari kolaborasi lintas instansi yang juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Akbar dalam memeriksa tata kelola lembaga tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa institusinya berkontribusi dalam menyediakan laporan awal yang kini digunakan dalam proses pemeriksaan Serempak lembaga pengawas dan penegak hukum lain.
“Mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita (kemenkeu) aja ya. BPKP memeriksa, Kejaksaan meriksa, Semuanya memperiksa, mengecek. Jadi kita Salin-Salin data lah kira-kira,” kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Kerja sama dan pengiriman data antarlembaga tersebut dilakukan demi memperkuat fungsi pengawasan eksternal serta penegakan hukum di lingkungan internal BGN.
Purbaya menambahkan bahwa keputusan pemberhentian Dadan sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang didasarkan pada hasil peninjauan langsung terhadap kinerja kepemimpinan yang bersangkutan.
“Itu keputusan Bapak Presiden setelah melakukan Pengkajian terhadap kinerja beliau. Kita enggak ikut Kombinasi,” ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Pascaevaluasi performa pejabat tersebut, Kepala Negara memutuskan memotong alokasi pagu anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kepada tahun ini dari Rp 335 triliun menjadi Rp 268 triliun.
Penurunan jumlah anggaran tersebut Tetap berpotensi Lalu berlanjut menyesuaikan dinamika dan perubahan teknis di lapangan selama Penyelenggaraan program berjalan.
“Yang Terang memang anggarannya sekarang berapa? Rp 260 triliun? Akan berkurang kan? Karena Terdapat pemotongan hari dan segala Ragam. Jadi akan berkurang di Rendah itu sedikit,” kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Kementerian Keuangan berkomitmen Kepada Lalu memantau situasi dan melakukan pelacakan mendalam mengenai aspek akuntabilitas pemanfaatan anggaran negara pascamencuatnya kasus pidana ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Akbar Formal menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi penyelewengan Biaya MBG.
“Tim penyidik menetapkan Kerabat DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Kerabat SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Kerabat LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Interaksi Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief Sulaiman, Direktur Penyidikan Jampidsus.
