Polisi Tangkap Empat Pembunuh Satwa Langka Tapir di Mesuji

Aparat kepolisian meringkus empat dari enam pelaku pembunuhan terhadap seekor tapir yang sempat viral setelah memasuki kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalinsum), Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Jumat (3/7/2026) Pagi hari.

Aksi keji para pelaku terungkap setelah rekaman video pembantaian satwa dilindungi tersebut beredar luas di media sosial, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Identitas empat orang yang berhasil diamankan adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43).

Sebelum ditemukan Tewas dalam kondisi terpotong-potong, mamalia herbivora itu dilaporkan sempat menghebohkan Penduduk Sekeliling Begitu berjalan menyusuri jalan raya setelah keluar dari habitat alaminya. Penangkapan para pelaku ini kemudian memicu reaksi keras dari parlemen karena status hukum hewan tersebut.

Member Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan menyatakan keheranannya atas tindakan brutal yang dilakukan oleh Golongan Penduduk tersebut terhadap satwa yang terancam punah.

“Tega banget ya, pelaku harus diproses secara hukum dan didalami apakah perbuatannya dilakukan karena ketidaktahuan atau Bahkan dengan kesadaran penuh bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi,” kata Daniel Johan, Sabtu (4/7/2026).

Ketua DPP PKB tersebut juga mendesak aparat penegak hukum Demi Bukan ragu dalam menjatuhkan hukuman yang berat apabila unsur kesengajaan dalam pembunuhan ini terbukti di pengadilan.

“Kalau terbukti mengetahui status perlindungan tersebut Tetapi tetap melakukan perburuan atau pembunuhan, maka aparat penegak hukum harus memberikan Hukuman yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten Krusial Demi memberikan Pengaruh jera sekaligus melindungi keanekaragaman Hidup Indonesia,” ucap Daniel Johan.

Kendati mendesak adanya Hukuman pidana, perwakilan rakyat tersebut menilai persoalan konflik antara Insan dan satwa liar ini memerlukan solusi jangka panjang yang menyeluruh.

“Pemerintah juga harus memperkuat upaya konservasi dengan menjaga habitat alami tapir, mencegah alih fungsi hutan yang Bukan terkendali, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar konflik antara Insan dan satwa liar dapat minimalkan. Perlindungan satwa harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistemnya,” ujar Daniel Johan.

Menurut penegasannya, perburuan maupun pembunuhan terhadap satwa dilindungi merupakan tindakan pelanggaran pidana murni yang Bukan Pandai ditoleransi.

“Karena itu, menjaga kelestarian tapir bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat demi menjaga keseimbangan ekosistem dan warisan keanekaragaman Hidup bagi generasi mendatang,” kata Daniel Johan.