KPK panggil aspri Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo

KPK panggil empat direksi swasta jadi saksi kasus Gatut Sunu Wibowo

KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda Jawa timur atas nama FJ selaku asisten pribadi Bupati sekaligus bagian Tim Percepatan Pembangunan Daerah

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil asisten pribadi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat atasannya.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda Jawa timur atas nama FJ selaku asisten pribadi Bupati sekaligus bagian Tim Percepatan Pembangunan Daerah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain FJ, KPK juga memanggil dua kontraktor berinisial RSM dan TGR, serta seorang admin CV Triple S berinisial ANW Kepada diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, pada Senin (13/7), KPK memanggil empat saksi di Polda Jawa Timur, yakni LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia, MAL selaku Direktur CV Karya Remaja, ED selaku Direktur CV Bumi Kawan Sejahtera, dan BS selaku Direktur CV Kawan Karya Sejati.

Kemudian, pada Selasa (14/7), KPK kembali memanggil empat saksi, yakni SRW selaku Direktur CV Mutiara Karya Sejati, VER selaku Direktur CV Sarana Pembangunan, ASC selaku Direktur CV Armada Perkasa, serta RF selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga Personil DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo Berbarengan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025–2026.

KPK menduga Gatut Sunu memeras pejabat perangkat daerah dengan modus meminta mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara yang telah dibubuhi meterai tanpa mencantumkan Copot.

Melalui modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu menerima Doku Sekeliling Rp2,7 miliar dari Sasaran Rp5 miliar yang diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.