Kemenhut: Perhutanan sosial pilar strategis wujudkan keadilan ekonomi

Kemenhut: Perhutanan sosial pilar strategis wujudkan keadilan ekonomi

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa perhutanan sosial merupakan salah satu pilar strategis nasional dalam mewujudkan keadilan ekonomi bagi masyarakat di dalam dan Sekeliling kawasan hutan.

“Selain itu, perhutanan sosial sekaligus sebagai instrumen Krusial dalam menjaga resolusi konflik agraria serta kelestarian ekosistem kita,” kata Kepala Biro Rekanan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi Demi dihubungi di Jakarta, Jumat.

Ristianto mengatakan Sasaran pengembangan dan realisasi perhutanan sosial Kemenhut tahun 2026 berjalan selaras dengan Berkas Peta Jalan (Roadmap) Perhutanan Sosial 2025–2029 yang beberapa waktu Lewat telah Formal diluncurkan di Lebak, Banten.

Berdasarkan peta jalan tersebut, Sasaran konkret Kemenhut tahun 2026 adalah memberikan akses Absah bagi Grup masyarakat seluas 60 ribu hektare secara Nasional.

“Selain itu, Pusat perhatian kita Demi ini juga mencakup penandaan batas kawasan yang telah diberikan persetujuan perhutanan sosial, pengembangan Grup usaha, serta pendampingan intensif bagi Grup dalam memajukan usahanya,” ujar Ristianto.

Sementara itu, Tertentu Buat skema hutan adat, Kemenhut juga telah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang bertugas mengurai sumbatan komunikasi, memangkas birokrasi, serta mempercepat integrasi Pengecekan dan validasi Daerah adat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas masyarakat hukum adat di lapangan.

Melalui instrumen itu, Ristianto mengatakan pemerintah berkomitmen melakukan peningkatan kapasitas atau scaling up.

“Di mana Grup perhutanan sosial pemula ditingkatkan statusnya menjadi Grup Berdikari yang Pandai mengelola komoditas secara berdikari melalui Kelembagaan Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang bernilai ekonomi tinggi,” katanya.

Ristianto mengatakan, Sasaran dan upaya tersebut turut diperkuat dengan kolaborasi lintas sektor melalui kerja sama dengan berbagai pihak.

Dari instansi pemerintah antara lain Kementerian Pertanian; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Koperasi; Kementerian UMKM; dan berbagai BUMN.

Lebih lanjut, Kemenhut juga membuka kerja sama dengan pihak swasta lainnya yang bersedia berkontribusi dalam investasi kepada Grup, pengembangan komoditas, serta hilirisasi produk yang dihasilkan dari Perhutanan Sosial.

“Kerja sama ini juga diwujudkan secara konkret dengan mempertemukan produsen atau Grup masyarakat secara langsung dengan buyer (pembeli) dalam berbagai ajang pertemuan bisnis Buat memotong rantai pasok,” kata Ristianto.

“Sehingga Grup perhutanan sosial Dapat mendapatkan harga yang jauh lebih Bertanding di pasar, didukung pula oleh akademisi serta LSM dalam hal pendampingan teknis di lapangan,” ujar dia.