Kejati DKI Tahan Tersangka Baru Korupsi Cipta Karya Kementerian PU

Penyidikan kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Biasa periode 2023-2024 Lalu bergulir dengan ditetapkannya satu tersangka baru dari pihak swasta. Langkah hukum tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Tertentu Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026, terhadap seorang pria bernama Junaedi yang langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang. Berdasarkan laporan dari Detikcom, peran Junaedi terungkap sebagai Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali dari delapan perusahaan lain, termasuk CV Nalisa Destia dan CV Mila Kirana, yang diduga mengendalikan rekayasa proyek fiktif.

“Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Tertentu Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Keluarga JND selaku Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Istimewa CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Tindakan Serempak yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara dalam jumlah besar pada alokasi anggaran Sekretariat Jenderal Cipta Karya. “Secara Serempak-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar,” ujarnya.

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses Pengusutan belum berhenti dan pemeriksaan intensif Tetap berjalan demi mengembalikan aset negara. “Begitu ini penyidik Lalu melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, Spesialis keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Junaedi dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang kini menggenapkan jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang.