Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Akbar memastikan seluruh barang rampasan negara yang ditawarkan dalam acara BPA Fair 2026 sudah Mempunyai status hukum yang tuntas. Penyelenggaraan lelang tersebut Formal dibuka di Jakarta Selatan pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Jaminan mengenai kejelasan status hukum ratusan aset tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPA Kejaksaan Akbar, Kuntadi. Langkah ini diambil Kepada memberikan rasa Terjamin bagi para peserta lelang yang Ingin berpartisipasi.
“Masyarakat juga harus Mengerti bahwa membeli barang kami itu bukan membeli barang bermasalah, tapi barang yang sudah selesai masalahnya,” kata Kuntadi, Kepala BPA Kejaksaan Akbar.
Masyarakat pun diimbau Tak perlu merasa ragu Kepada mengikuti proses lelang ini. Kuntadi menambahkan bahwa partisipasi masyarakat dalam membeli barang-barang tersebut Mempunyai kontribusi langsung terhadap pendapatan negara.
“Sehingga Eksis kepastian bagi masyarakat bahwa membeli barang kami itu sama artinya dengan membantu negara dalam menyelesaikan barang-barang rampasan ini, yang ujungnya Duit ini akan kita setorkan ke kas negara,” ujar Kuntadi, Kepala BPA Kejaksaan Akbar.
Selain aspek legalitas, kondisi seluruh komoditas yang dilelang dipastikan berada dalam keadaan terawat dengan Berkualitas. Pihak Kejaksaan Akbar menegaskan komitmennya Kepada Tak menjual barang rampasan yang mengalami kerusakan.
“Bisa rekan-rekan lihat barang-barang yang kami tawarkan juga terawat dengan Berkualitas. Kondisinya kami jamin Berkualitas,” ujar Kuntadi, Kepala BPA Kejaksaan Akbar.
Secara keseluruhan, terdapat 308 aset rampasan negara yang disediakan dalam kegiatan lelang ini. Berbagai Macam-macam jenis barang berharga mulai dari properti, logam mulia, emas, perhiasan, tas mewah, karya seni seperti lukisan dan patung, kendaraan roda dua jenis motor gede Harley-Davidson, hingga jajaran mobil mewah lansiran Ferrari, BMW, serta Mercedes-Benz masuk ke dalam daftar lelang.
Terkait proses pascalelelang, Jaksa Akbar Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menegaskan bahwa instansinya akan memberikan pengawalan penuh kepada para pemenang. Pendampingan tersebut akan diberikan secara intensif Tiba seluruh proses balik nama kepemilikan aset selesai dilakukan.
“Kejaksaan sebagai penjual harus memastikan bahwa pemenang lelang Bisa membalik nama barang yang dilelang. Sehingga mulai hari ini ke depan, lelang di kejaksaan itu sudah paripurna,” kata Rudi Margono, Jaksa Akbar Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
