Kejaksaan Akbar kembalikan Rp19,6 triliun ke kas negara

Kejaksaan Agung kembalikan Rp19,6 triliun ke kas negara

Paradigma penegakan hukum Kagak Kembali hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga pemulihan kerugian yang ditimbulkan kepada korban kejahatan

Jakarta (ANTARA) – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Akbar mengembalikan Rp19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025 melalui penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Akbar Kuntadi, dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Segera di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu, mengatakan pemulihan aset menjadi bagian Krusial dalam penegakan hukum.

“Paradigma penegakan hukum Kagak Kembali hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga pemulihan kerugian yang ditimbulkan kepada korban kejahatan,” kata Kuntadi dalam keterangan tertulis Badan Komunikasi Pemerintah RI di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pendekatan tersebut diperlukan Buat memulihkan kerugian yang dialami negara, masyarakat, maupun lingkungan akibat tindak pidana.

Badan Pemulihan Aset dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 dengan tugas menelusuri, merampas, mengelola, dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana Lazim, tindak pidana Tertentu, dan tindak pidana militer menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun. Nilai PNBP tersebut meningkat menjadi Rp19,6 triliun pada 2025.

Pada 2026, BPA menargetkan PNBP sebesar Rp3,2 triliun. Hingga Juni 2026, setoran yang masuk ke kas negara mencapai Rp1,7 triliun.

“Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada Begitu ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara,” imbuh Kuntadi.

Begitu ini, BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di seluruh Indonesia melalui kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi. Sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp2 triliun berada di Rendah pengendalian penuh BPA.

BPA juga membentuk satuan tugas Tertentu Buat melacak aset para terpidana, terutama dari perkara yang telah Lamban terjadi. Melalui satuan tugas tersebut, BPA menelusuri aset Punya terpidana korupsi Eddy Tansil.

Menurut Kuntadi, pelacakan dan pengelolaan aset diperlukan agar hasil tindak pidana Kagak hilang serta dapat dikembalikan Buat kepentingan publik.

BPA turut mendorong partisipasi masyarakat melalui pelelangan aset yang diselenggarakan Kejaksaan Buat menjaga nilai ekonomis barang rampasan dan memastikan aset tetap produktif.