Tanjungpandan (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendeportasi enam Penduduk negara asing (WNA) asal China karena penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Heryansyah Daulay dalam keterangan Formal yang diterima ANTARA di Tanjungpandan, Sabtu mengatakan tindakan tersebut merupakan komitmen instansi dalam menjaga kedaulatan negara.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam Penduduk negara asing tersebut terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia,” katanya.
Adapun inisial dari keenam WN Cina yang dideportasi adalah WX (59), MJ (39), CJ (36), MZ (56), ZT (31) dan ST (60). Seluruhnya berjenis kelamin Lelaki.
Heryansyah menjelaskan, pendeportasian ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar jajaran imigrasi di seluruh Indonesia Lalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Proses pemulangan dilaksanakan melalui Bandar Udara Global Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat petugas menuju negara asal mereka di China.
Seluruh tahapan keberangkatan dilakukan sesuai dengan Mekanisme operasional standar (SOP) Demi memastikan proses berjalan Fasih dan tertib.
Kantor Imigrasi Tanjungpandan juga mengimbau kepada masyarakat dan pihak terkait agar senantiasa berpartisipasi melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya guna menjaga ketertiban serta keamanan nasional.
”Kami mengajak masyarakat Demi ikut aktif berpartisipasi dalam melaporkan keberadaan WNA di lingkungan Sekeliling guna menjaga ketertiban dan keamanan nasional,” ujarnya.
