Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Akbar menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional berinisial LMI sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
“Beliau (LMI, red.) menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Tiba Maret 2025, dan Ketika ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis.
Syarief menjelaskan keterlibatan LMI bermula pada tahun 2025. Ketika itu, LMI meminta saksi YCS dan RD Kepada mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon Kawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI.
“Dalam harga tersebut itu, termasuk Eksis bagian kepada Kerabat LMI Kepada supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” katanya.
Terkait jumlah keuntungan yang diterima LMI, ia Enggak menjelaskannya.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan tersangka, LMI menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Rekanan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; serta Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta.
