Izin Tambang Tak Kembali Berbelit, ESDM Jatim Siapkan Platform Digital Terintegrasi OSS

Foto BeritaJatim.com

Ringkasan Berita:

  • Dinas ESDM Jawa Timur mengembangkan platform digital Tertentu Demi mempercepat dan meningkatkan transparansi perizinan pertambangan MBLB.
  • Sistem baru diharapkan Pandai memangkas waktu, biaya, serta mengatasi kendala birokrasi dan Pengecekan manual yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.
  • Pengembangan sistem sejalan dengan implementasi OSS dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Surabaya (Liputanindo.id) – Dinas Kekuatan dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Lanjut melakukan pembenahan layanan perizinan sektor pertambangan dengan mengembangkan sistem digital Tertentu yang diharapkan Pandai mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan transparansi proses perizinan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Plt Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, mengatakan pengembangan sistem tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertambangan.

“Dinas ESDM Jawa Timur sebagai sektor Primer yang diberikan kewenangan dalam pemberian perizinan pertambangan mineral bukan logam batuan (MBLB) sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, berkomitmen Demi meningkatkan kualitas pelayanan melalui integrasi sistem pelayanan berbasis digital,” kata Plt Kepala Dinas ESDM Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman didampingi Plt Kabid Tambang Rendy Herdijanto di Surabaya, Senin (8/6/2026).

Menurut Aftabuddin, pihaknya telah melakukan berbagai pembenahan dalam tata kelola perizinan pertambangan guna menciptakan layanan yang lebih akuntabel dan mudah diakses oleh pelaku usaha. “Kami telah melakukan perbaikan Demi tata kelola perizinan pertambangan agar lebih Bagus dan transparan,” tambahnya.

Demi ini, ESDM Jawa Timur tengah mengembangkan platform Tertentu yang akan terintegrasi dengan sistem perizinan yang Terdapat. Platform tersebut dirancang Demi meningkatkan efisiensi proses pengajuan izin sekaligus memangkas biaya dan waktu yang selama ini menjadi keluhan pelaku usaha.

“Kami sedang mengembangkan platform Tertentu Demi proses perizinan pertambangan. Sistem ini nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha, khususnya dalam hal efisiensi waktu, pengurangan biaya, serta peningkatan transparansi pemrosesan,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Rendy Herdijanto, mengakui bahwa proses perizinan pertambangan Lagi menghadapi sejumlah kendala meskipun telah memanfaatkan Sistem Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, berbagai keluhan dari pelaku usaha Lagi sering muncul karena kompleksitas Berkas persyaratan yang melibatkan banyak instansi dengan standar operasional berbeda-beda.

“Tetapi realitas yang terjadi di lapangan Bukan sedikit pelaku usaha mengeluhkan hal sebaliknya. Hal tersebut disebabkan kompleksitas Berkas pendukung yang menjadi persyaratan perizinan yang melibatkan lintas instansi dengan standar operasionalnya masing-masing yang mayoritas Lagi dilakukan Pengecekan secara manual,” jelasnya.

Rendy menilai percepatan transformasi digital menjadi kebutuhan mendesak agar cita-cita pelayanan perizinan yang Segera dan transparan dapat terwujud.

“Bukan dapat dipungkiri Demi memberikan jaminan kualitas layanan yang Segera dan transparan kepada pelaku usaha agar sejalan dengan cita-cita sistem OSS, seluruh instansi pemerintahan yang terlibat dalam perizinan pertambangan perlu melakukan Percepatan Demi melakukan transformasi dari birokrasi konvensional menjadi birokrasi digital atau e-government,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Dinas ESDM Jawa Timur berupaya mengintegrasikan sistem yang sedang dikembangkan dengan OSS guna menciptakan proses perizinan yang lebih efektif dan mudah dipantau.

Rendy menegaskan bahwa langkah tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Apalagi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah menjamin kemudahan pengurusan perizinan berusaha dengan Langkah penyederhanaan perizinan berusaha berbasis risiko menggunakan perangkat digital yang dikenal dengan Julukan Sistem OSS,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sektor pertambangan MBLB termasuk kategori usaha berisiko tinggi sehingga memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin yang diperoleh melalui Sistem OSS.

“Tujuan pemerintah menerapkan Sistem OSS adalah Demi memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, terutama mengenai proses bisnis dan jaminan kualitas layanan. Pertambangan MBLB dikategorikan dalam tingkat risiko tinggi berdasarkan potensi dampaknya terhadap kesehatan, keselamatan Insan, dan lingkungan sehingga pengusahaannya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin yang didapatkan melalui Sistem OSS,” tambahnya.

Lebih lanjut, pemerintah Bukan hanya menekankan pentingnya kepemilikan izin usaha pertambangan, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan yang berkelanjutan sesuai tingkat risiko usaha.

“Pemerintah dengan tools Sistem OSS-nya Bukan hanya menekankan kegiatan pertambangan harus berizin sebagai syarat Primer melainkan menggeser paradigma ke arah pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan sesuai dengan tingkat risiko yang dihasilkan. Sistem OSS Mempunyai tujuan Demi memberikan kemudahan dan kecepatan penerbitan izin,” pungkasnya. [tok/suf]